Selebgram Aceh Cut Wahyuni Rosita alias Cut Bul jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik usai dilaporkan tunangan almarhum Imam Masykur yang tewas dibunuh oknum paspampres. Meski jadi tersangka, Cut Bul tak ditahan.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Aceh Kombes Winardy saat dimintai konfirmasi detikSumut, Rabu (7/2/2024).
Ia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan gelar perkara. Cut Bul juga menjalani pemeriksaan di Polda Aceh, terkait kasus tersebut. Berdasarkan foto diperoleh detikSumut, Cut Bul tampak duduk di depan dua penyidik yang mengenakan kemeja putih.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita telah memeriksa CB sebagai tersangka pada Senin 5 Februari dan akan segera mengirimkan berkas perkaranya ke JPU atau tahap 1 pada Senin mendatang," kata Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh Kompol Ibrahim dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Ibrahim menyebut dalam pemeriksaan Cut Bul mengakui perbuatannya. Untuk mengusut kasus tersebut, polisi juga telah memeriksa ahli bahasa dan ahli ITE terkait konten perempuan asal Aceh Utara tersebut yang diduga mencemarkan nama baik pelapor.
Namun, meski berstatus tersangka, selebgram tersebut tak ditahan karena dinilai kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
"Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan karena pertimbangan penyidik yang bersangkutan sangat kooperatif dalam perkara ini," jelasnya.
Cut Bul tersandung kasus dugaan pencemaran nama baik usai mengunggah konten terkait tunangan Imam Masykur yang meninggal dunia karena dibunuh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs.
Winardy menyebutkan, pihaknya akan membuka motif Cut Bul membuat konten diduga mencemarkan nama baik Yuni di dalam persidangan. Cut Bul dijerat dengan UU ITE.
"Pasal pencemaran nama baik terhadap pelapor Yuni Maulida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Ayat 3 UU ITE," jelas mantan Kabid Humas Polda Aceh itu.
Diketahui, Cut Bul membuat konten diduga mencemarkan nama baik Yuni pada September 2023 lalu. Konten itu tayang beberapa hari pasca Imam Masykur meninggal dunia karena dibunuh oknum Paspampres Praka Riswandi Manik Cs.
Baca artikel detiksumut, "Selebgram Aceh Cut Bul Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik" selengkapnya https://www.detik.com/sumut/hukum-dan-kriminal/d-7181259/selebgram-aceh-cut-bul-jadi-tersangka-pencemaran-nama-baik.
Download Apps Detikcom Sekarang https://apps.detik.com/detik/
(agse/nkm)