Seorang ayah di Padang, Sumatera Barat, berinisial SB (39) ditangkap polisi karena mencabuli putri kandungnya. Aksi bejat itu dilakukan pelaku diduga karena kecanduan film porno.
"Pelaku barusan ditangkap sekira pukul 10.00 WIB tadi. Dia ditangkap di rumahnya tampa ada perlawanan. Saat ini dia sudah mengakui perbuatannya dan sudah ditetapkan tersangka," kata Kasi Humas Polresta Padang, Ipda Yanti Delfina kepada detikSumut, Minggu (28/1/2024).
Yanti mengatakan aksi bejat itu dilakukan pelaku sejak anaknya berusia 14 tahun di rumahnya di Kecamatan Lubuk Kilangan, Kota Padang. Sementara, saat ini korban sudah berumur 17 tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, aksi pelaku terbongkar usai korban melaporkan kejadian yang menimpanya pada sang ibu. Mendengar kabar tersebut, ibu korban tidak terima melaporkan sang suami ke Polresta Padang.
"Aksinya terbongkar usai putrinya itu mengeluh dan melaporkan ulah cabul ayahnya pada sang ibu. Mendengar kabar itu sang ibu yang tidak terima melaporkan pada kami. Laporan masuk sejak kemarin. Jadi mengetahui pelaku ada di rumah kami langsung membekuknya barusan," jelasnya.
"Saat ini pelaku masih kami periksa lebih lanjut. Karena keterangan yang bersangkutan melakukan itu karena kecanduan film porno. Sementara Untuk korban juga sudah melakukan visum dan keterangan saksi juga sudah kami minta,"sambungnya.
Atas dari perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 285 KUHP. Dia diancam dengan kurungan paling lama 12 tahun penjara.
(dhm/dhm)