Seorang pria berinisial ISY (37) mencuri dua unit laptop di kantor Desa Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), Sumatera Utara (Sumut). Petugas kepolisian pun menangkap ISY atas kasus pencurian itu.
Kapolsek Torgamba AKP Muhammad Ilham Lubis mengatakan pencurian itu terjadi pada 16 Januari 2024. Sementara pelaku ditangkap, Jumat (26/1) dini hari.
"Pelaku melakukan pencurian dengan pemberatan di kantor Desa Torgamba yang terjadi pada tanggal 16 Januari 2024 lalu," kata Ilham, Minggu (28/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilham mengatakan pencurian itu diketahui usai sekretaris desa menemukan dua unit laptop yang berada di kantor desa itu telah hilang. Setelah itu, peristiwa pencurian itu dilaporkan ke Polsek Torgamba.
Pihak kepolisian yang menerima laporan kejadian itu lalu menyelidiki pelaku pencurian itu. Setelah terdeteksi, petugas kepolisian bergerak memburu pelaku hingga akhirnya mengamankannya di rumah pelaku di Perum RS Sri Torgamba, Desa Torgamba sekira pukul 02.30 WIB.
Usai ditangkap, pelaku diboyong ke kantor polisi untuk menjalani proses pemeriksaan.
"Pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Torgamba untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tutupnya.
(dhm/dhm)