Setubuhi Pacar hingga Hamil, Oknum Polisi di Sorong Jadi Tersangka

Regional

Setubuhi Pacar hingga Hamil, Oknum Polisi di Sorong Jadi Tersangka

Tim detikSulsel - detikSumut
Selasa, 23 Jan 2024 23:30 WIB
Pelaku kejahatan jalanan diborgol polisi / pelaku street crime. Agung Pambudhy/Detikcom.
Foto: agung pambudhy
Sorong -

Seorang anggota polisi dari Polresta Sorong Kota berinisial NS (20) menjadi tersangka usai diduga menyetubuhi pacarnya berinisial LL (20) hingga hamil. NS kini sudah menjadi tersangka dan ditahan.

"Bripda NS ini menjalin hubungan pacaran dengan pacarnya inisial LL. Pelaku telah menyetubuhi korban hingga hamil," kata Kanit PPA Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino melansir detikSulsel, Selasa (23/1/2024).

Nelce menyebut Bripda NS dilaporkan ke polisi pada September 2023 oleh LL. Propam kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan mengumpulkan bukti-bukti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Setelah ada cukup bukti serta tidak ada penyelesaian secara kekeluargaan antara kedua bela pihak akhirnya kita tingkatkan kasus ke sidik dan kita proses. Sekarang sudah di tahap SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) persiapan untuk tahap 1," ucapnya.

Bripda NS sementara ini sudah ditahan. Penahanan dilakukan sambil menunggu proses sidang pidana umum terhadap Bripda NS berlangsung.

ADVERTISEMENT

"Pelaku sudah dilakukan penahanan. Dan untuk internal polri akan (diproses) di Propram dan mungkin menunggu setelah sidang dari pidana umum," kata dia.

Atas perbuatannya, Bripda NS dikenakan pasal 6 huruf C UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Bripda NS terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun," sebutnya.




(afb/afb)


Hide Ads