Seorang remaja di Kota Medan ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya. Kini, pelaku telah ditahan dan diproses hukum.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban mengatakan pelaku berinisial AAL (18). Sedangkan korbannya berinisial ST (19).
"Pelaku warga Pulo Brayan dan korban merupakan pacarnya sendiri," kata Janton, Selasa (23/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Janton mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari keluarga korban. Kejadian yang dialami korban berlangsung pada Minggu (21/1) sekitar pukul 01.00 WIB.
"Korban dengan berani melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Lalu, orang tua korban menyarankan untuk melaporkan hal tersebut ke Polres Pelabuhan Belawan," sebutnya.
Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti yang mendukung laporan korban. Hasilnya, tersangka AAL berhasil ditangkap dan diproses lebih lanjut.
"Pelaku akan dihadapkan pada proses hukum sesuai dengan perbuatannya. Kami akan memastikan bahwa keadilan dijalankan dan memberikan perlindungan kepada korban," tegas Kapolres.
Dia menegaskan bahwa tindak pidana kekerasan seksual merupakan pelanggaran serius yang harus ditangani secara tegas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan tindakan kekerasan seksual atau kejahatan lainnya kepada pihak kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat," tutupnya.
Penulis Goklas Wisely
Keterangan foto: Seorang remaja di Kota Medan ditangkap karena melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya sendiri. Kini, pelaku telah ditahan dan diproses hukum. (Dok Polres Pelabuhan Belawan).
(mjy/mjy)