Seorang staf di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), inisial RL (49) menyetubuhi pelajar SMA. Polisi pun menangkap RL atas kasus tersebut.
"Umur korban 17 tahun, masih sekolah SMA," kata Kasat Reskrim Polres Padang Sidimpuan AKP Maria Marpaung, Senin (15/1/2024).
Maria mengatakan kasus tersebut terungkap pada Sabtu (23/12/2023). Saat itu, tante korban memberitahu ibu korban bahwa korban dan pelaku telah lima kali bersetubuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban pun lalu menanyakan hal itu kepada korban. Sontak korban mengakui bahwa dirinya telah melakukan hubungan badan dengan pelaku.
"Persetubuhan sering dilakukan oleh terlapor di tempat kios milik terlapor di Kota Padang Sidimpuan," jelasnya.
Atas kejadian itu, ibu korban membuat laporan ke kantor polisi pada Jumat (12/1). Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap pelaku pada hari yang sama. Usai ditangkap pelaku diboyong ke Polres Padang Sidimpuan untuk diperiksa.
"Pelaku sudah kita tangkap dan ditahan," pungkasnya.
(mjy/mjy)