Seorang maling di Kota Tebing Tinggi berinisial Z (42) berhasil tertangkap berkat rekaman CCTV yang terkoneksi langsung dengan handphone korban. Pelaku melakukan pencurian di toko elektronik warga di Jalan Iskandar Muda, Kelurahan Pasar Baru, Kota Tebing Tinggi.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan aksi pencurian tersebut berlangsung pada Sabtu (9/12/2023). Adapun korban bernama Netty (28).
"Terkait kronologi, waktu itu korban sedang berada di rumahnya di Jalan KH A Dahlan. Korban memantau rekaman CCTV melalui handphone. Tapi dia merasa janggal karena kamera rekaman CCTV-nya tiba-tiba mengarah ke atas," kata Agus, Sabtu (20/1).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lalu korban memutar balik rekaman dan melihat ada seseorang yang masuk ke tokonya. Akibat dari itu korban mengalami kerugian sekitar Rp 25 juta dan melaporkannya ke Polres Tebing Tinggi," tambahnya.
Korban pun kemudian melaporkan kasus pencurian yang menimpa tokonya ke polisi. Petugas pun kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku.
Pada Jumat (19/1) dini hari, petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah kontrakan temannya di Kelurahan Persiakan. Tak mau buruannya kabur, petugas langsung bergerak ke arah rumah tersebut.
Pelaku pun berhasil ditangkap dan kemudian membawa tersangka ke Polres Tebing Tinggi. Kepada polisi, Z mengakui telah melakukan pencurian.
Aksi pencurian itu pelaku lakukan seorang diri. Caranya dengan memanjat dinding dan merusak jendela menggunakan obeng.
"Hasil dari pencuriannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli sejumlah pakaian. Pelaku sudah mendekam di sel RTP Polres Tebing Tinggi dan dijerat dengan pasal pencurian pemberatan," tutupnya.
(mjy/mjy)