Rampas Motor-Ancam Warga di Medan Pakai Paving Block, Pelaku Ini Ditembak

Rampas Motor-Ancam Warga di Medan Pakai Paving Block, Pelaku Ini Ditembak

Goklas Wisely - detikSumut
Jumat, 19 Jan 2024 09:53 WIB
Siwa Linggam alias Balu, pelaku perampasan sepeda motor dan handphone seorang warga dengan mengancam korban pakai paving block. (Dok Polsek Medan Baru)
Foto: Siwa Linggam alias Balu, pelaku perampasan sepeda motor dan handphone seorang warga dengan mengancam korban pakai paving block. (Dok Polsek Medan Baru)
Medan -

Seorang warga menjadi korban perampokan saat melintas di Jalan Antariksa, Kota Medan. Pelaku merampas sepeda motor dan handphone korban dengan cara mengancam memakai paving block.

Kapolsek Medan Baru Kompol Yayang Rizki Pratama menyampaikan pelaku bernama Siwa Linggam alias Balu (36) warga Jalan Teratai, Kelurahan Sarirejo. Pelaku ditangkap pada Rabu (17/1/2024).

Sedangkan korban bernama Ryan Eko Wahyudi. Kronologinya, Ryan dirampok pelaku saat melintas di Jalan Antariksa pada Kamis (11/1) sekitar pukul 01.00 WIB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban saat itu dihentikan oleh pelaku dan dibawa ke Jalan Perjuangan. Sampai di lokasi, pelaku mengancam korban menggunakan paving block," kata Yayang, Jumat (19/1).

"Pelaku mengambil handphone serta sepeda motor milik korban dengan kerugian ditaksir Rp 11 juta," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Berangkat dari kejadian itu lah, korban membuat laporan ke Polsek Medan Baru. Lalu, petugas melakukan proses penyelidikan. Sejumlah saksi dan lainnya diperiksa.

"Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Jalan Karya Lestari," ujarnya.

Pelaku pun ditembak karena sempat berusaha melarikan diri. Barang bukti yang diamankan, satu sepeda motor dan HP milik korban.

Yayang mengungkapkan hasil pemeriksaan ternyata ada dua laporan lainnya yang melaporkan pelaku.

Pertama, kasus pelemparan kaca jendela dan penyiraman bensin terhadap pintu rumah warga pada Selasa (3/9/2023). Kedua, pelaku terlibat dalam kasus pencurian hewan lembu di Jalan Teratai Kelurahan Sarirejo pada Jumat (29/9/2023).

"Kini pelaku ditahan dan menjalani proses hukum sesuai aturan berlaku," tutupnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads