Hanisah, alias Nisa Binti Abdullah wanita berjuluk Ratu Narkoba asal Bireuen, Aceh, yang ditangkap Badan Narkotika Nasional (BNN) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dalam sidang dakwaan itu, dia disebut mengendalikan sabu seberat 52 kilogram dan 323.822 butir ekstasi.
Sidang perdana tersebut digelar secara online di ruang cakra V, PN Medan. Terlihat Hanisah bersama dengan para orang suruhannya dalam mengedarkan narkoba turut didampingi kuasa hukum.
Pada dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie Andriani Harahap, bahwasanya perkara ini berawal ketika Hanisah membeli narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Malaysia. Setelah sabu tersebut dibeli, barang haram itu dikirim dari Malaysia ke Palembang melalui Kota Medan.
Setelah itu, Hanisah menyiapkan mobil untuk mengantarkan sabu tersebut ke Palembang melalui Kota Medan yang dibawa oleh orang suruhannya. Setelah sabu tersebut sampai, barang haram tersebut diletakkan dahulu di gudang yang ada di Kota Medan yang disiapkan oleh Hanisah.
Namun, pergerakan tersebut diketahui oleh polisi dari Badan Narkotika Nasional. Saat itu petugas langsung menangkap empat orang yang merupakan suruhan Hanisah dalam pengedaran barang tersebut.
"Saat dilakukan penggeledahan pada gudang penyimpanan sabu dan ekstasi itu, petugas menemukan 50 bungkus kemasan Teh China berwarna hijau dan hijau muda logo burung elang bertuliskan Chinese Pin Wei," kata JPU Rizkie membacakan dakwaannya, Kamis (18/1/2024).
Adapun yang ditemukan itu, masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan total berat brutto 52.520 gram dan 70 bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna kuning logo Rolex dengan jumlah 323.822 butir, dengan berat total bruto 129.920 gram.
Kemudian petugas melakukan interogasi kepada orang suruhan Hanisah. Saat itu, mereka mengatakan bahwa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dikirim ke daerah Palembang tersebut dikendalikan atas perintah Hanisah. Atas informasi tersebut, selanjutnya Aris Hernawan, bersama dengan saksi Sugiarti yang merupakan tim dari Direktorat melakukan pengejaran.
Akhirnya, petugas berhasil menemukan Hanisah sekitar jam 07.35 WIB bertempat di SN Doorsmeer Jalan Cot Buket Medan-Banda, Desa Cot Buket, Kecamatan Pesangan, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.
Akibat perbuatanya, dalam dakwaan JPU Rizkie, Hanisah dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
(dhm/dhm)