Seorang caleg dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Aceh Utara, Denni, membuat laporan ke polisi usai dianiaya pria berinisial D (48). Denni mengaku dianiaya saat memasang bendera partai.
Korban Denni membuat laporan ke Polres Lhokseumawe dengan nomor laporan LP:10/I/2024/SPKT/ Res LSMW/ Polda Aceh. Dalam laporan disebutkan kasus tersebut terjadi pada Sabtu (13/1) siang di Keude Simpang Kramat, Kecamatan Simpang Keuramat, Aceh Utara.
"Laporan polisi sudah kita terima dan menurut korban dia dianiaya," kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto saat dimintai konfirmasi detikSumut, Senin (15/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Henki, korban saat kejadian sedang memasang bendera partai di Desa Keude Simpang IV. Tiba-tiba pelaku D datang dan melarang korban memasang bendera di lokasi tersebut.
Korban disebut tidak mengindahkan larangan itu dan melanjutkan memasang bendera yang dibawanya. Henki menyebutkan, D kemudian melakukan pemukulan terhadap Denni.
"Korban langsung dipukul bagian wajah yang mengakibatkan hidung mengeluarkan darah," jelas Henki.
Polisi masih mendalami kasus tersebut. Sejumlah saksi yang mengetahui kejadian itu akan dimintai keterangan.
"Kami sedang dalami proses penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi dan alat bukti," ujar Henki.
(agse/mjy)