Cabuli Anak di Bawah Umur, 5 Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

Sumatera Barat

Cabuli Anak di Bawah Umur, 5 Pemuda di Pesisir Selatan Ditangkap Polisi

M Afdal Afrianto - detikSumut
Kamis, 11 Jan 2024 22:30 WIB
Pelaku pemcabulan anak di bawah umur di Pesisir Selatan ditangkap polisi. (Dok Istimewa)
Foto: Pelaku pemcabulan anak di bawah umur di Pesisir Selatan ditangkap polisi. (Dok Istimewa)
Pesisir Selatan -

Lima pemuda asal Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi karena diduga melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur secara bersama-sama.

Pelaku melakukan aksi itu terhadap korban berinisial B yang masih di bawah umur pada akhir 2022 lalu. Kelima pelaku itu adalah MS (19), FS (17), RS (16), KZ (19) dan SR (26).

Kasat Reskrim Polres Pesisir Selatan, AKP Andra Nova membenarkan penangkapan terhadap kelima pelaku. Menurutnya pelaku diamankan usai pihaknya mengembangkan laporan pihak korban.

"Kelima korban sudah diamankan kemarin. Mereka diamankan di beberapa lokasi di Lengayang. Saat ini keterangan lebih lanjut masih dimintai oleh Unit PPA Polres Pesisir Selatan. Karena kabarnya satu pelaku adalah mantan korban," katanya pada detikSumut, Kamis (11/1/2024).

Sebelumnya menurut Andra laporan dari pihak keluarga korban masuk pada Januari 2023. Usai pengembangan barang bukti cukup, baru menurutnya kelima pelaku berhasil diringkus oleh pihaknya. Sementara dalam melancarkan aksi, lanjut Andra, para pelaku mengancam B.

"Berdasarkan barang bukti. Pelaku diduga melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap B yang masih di bawah umur. Yang mana dalam melancarkan aksi mereka melakukan ancaman dengan kekerasan,"ungkapnya.

"Sementara saat beraksi, kelima pelaku melakukan pencabulan dan persetubuhan itu secara bersama-sama. Dia melakukan aksi bejat itu di rumah salah satunya pelaku berinisial FS," sambungnya.

Atas ulah para pelaku, menurutnya Andra para pelaku terancam pasal perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.




(nkm/nkm)


Hide Ads