Satresnarkoba Polres Karimun selama awal tahun 2024 telah mengungkap empat kasus peredaran narkoba. Sebanyak enam kurir diamankan dalam pengungkapan tersebut.
"Satresnarkoba melakukan ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 4 kasus dan mengamankan 6 tersangka di Kabupaten Karimun selama awal tahun ini," kata Kapolres Karimun, AKBP Fadli Agus, Kamis (11/1/2023).
Fadli menerangkan barang bukti yang disita dari para pelaku berupa sabu sebanyak 1.227,69 gr, pil ekstasi sebanyak 385 butir pil ekstasi serbuk sebanyak 1,15 garam. Pada pengungkapan 4 kasus itu juga polisi juga turut mengamankan pil erimin 5 atau happy five sebanyak 479 butir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi pengungkapan narkotika ini dilakukan di dua wilayah di Karimun yakni di wilayah kecamatan Karimun dan Kecamatan Tebing," ujarnya.
Fadli menerangkan pengungkapan di kecamatan Karimun ada dua kasus dengan dua tersangka. Dari tersangka berinisial DS dan MI pihaknya menyita sabu dengan berat bersih 2,68 gram.
"Untuk di Kecamatan Tebing, Satresnarkoba mengamankan 4 orang pelaku dengan inisial MM, MR, OI dan AS. Barang bukti yang disita dari para pelaku berupaya 1.224,91, 385 butir pil ekstasi dan ekstasi serbuk sebanyak 1,15 garam. pil erimin 5 atau happy five sebanyak 479 butir," ujarnya.
Atas perbuatannya keempat pelaku itu kini telah diamankan di Polres Karimun. Keenam orang tersebut dijerat dengan undang-undang narkotika.
"Para pelaku diancam hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara," ujarnya.
(nkm/nkm)