Bea Cukai Batam Gagalkan 564 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 ABK Diamankan

Kepulauan Riau

Bea Cukai Batam Gagalkan 564 Ribu Batang Rokok Ilegal, 2 ABK Diamankan

Alamudin Hamapu - detikSumut
Rabu, 10 Jan 2024 11:41 WIB
Bea Cukai Batam amankan kapal cepat muatan rokok ilegal.(dok Bea Cukai Batam)
Foto: Bea Cukai Batam amankan kapal cepat muatan rokok ilegal.(dok Bea Cukai Batam)
Batam -

Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 564 ribu batang rokok ilegal di kawasan perairan Pulau Petong, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Sebanyak dua orang ABK kapal cepat turut diamankan pada Minggu (7/1).

"Bea Cukai Batam menindak kapal cepat (High Speed Craft) yang membawa rokok tanpa pita cukai pada Minggu (7/1). Dalam penindakan kali ini Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan rokok tanpa pita cukai sebanyak 47 karton berisi 564 ribu batang rokok," Kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidilah, Rabu (10/1/2024).

Rizki mengungkapkan bahwa penindakan ini bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan adanya kegiatan pemuatan kotak-kotak ke kapal yang diduga berisi barang kena cukai.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada Minggu (7/1) sore Bea Cukai Batam mendapatkan informasi bahwa akan ada pengangkutan barang berupa rokok yang diduga ilegal dengan kapal speed dari Jembatan 4 Barelang menuju Guntung, Riau," ujarnya.

Tim patroli Bea Cukai Batam segera melakukan pendalaman informasi. Hasil pengamatan tim patroli Bea Cukai Batam melakukan pemantauan laut dan segera berkoordinasi dengan Kapal BC1001 untuk mengamankan kapal cepat yang menjadi target operasi tersebut.

ADVERTISEMENT

"Pukul 21.40 waktu setempat, tim patroli berhasil mengamankan kapal cepat yang membawa rokok ilegal dan 2 orang ABK," ujarnya.

"Terhadap 2 ABK, kapal dan barang muatannya dibawa oleh Kapal Patroli Bea Cukai ke Dermaga Tanjung Uncang Bea Cukai Batam guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap muatan kapal cepat tersebut ditemukan barang kena cukai (BKC) jenis Hasil tembakau (HT) tanpa pita cukai merek OFO sebanyak 47 karton atau 564.000 batang rokok. Para pelaku dalam kasus ini dikenakan Undang-undang Kepabeanan.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads