Penampakan Ruangan di Pemkab Labuhanbatu Disegel KPK Usai Lakukan OTT

Penampakan Ruangan di Pemkab Labuhanbatu Disegel KPK Usai Lakukan OTT

Tim detikSumut - detikSumut
Kamis, 11 Jan 2024 14:40 WIB
Salah satu ruangan di Pemkab Labuhanbatu yang disegel KPK pasca lakukan OTT. (Foto: Istimewa)
Salah satu ruangan di Pemkab Labuhanbatu yang disegel KPK pasca lakukan OTT. (Foto: Istimewa)
Labuhanbatu -

KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap penyelenggara negara di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. OTT kali ini ini terkait kasus suap.

Setelah melakukan OTT, KPK menyegel salah satu ruangan yang berada di Pemkab Labuhanbatu disegel. Berikut penampakannya.

Dari foto yang diterima detikSumut Kamis (11/1/204), ruangan yang disegel dipasangi stiker yang bertuliskan 'Dalam Pengawasan KPK'. Di stiker itu juga ada tanda tangan penyelidik atas nama Ahmad. Sedangkan penanggung jawab Ririn Wulandari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di pintu ruangan yang tersegel itu terdapat gambar Wakil Bupati Labuhanbatu Elya Rosa Siregar. Belum diketahui ruangan apa yang disegel tersebut.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan ada beberapa orang yang ditangkap terkait OTT di Labuhanbatu. Sejumlah uang yang menjadi barang bukti juga telah disita.

ADVERTISEMENT

"Saat ini kami telah mengamankan beberapa pihak, sejumlah uang dan barang bukti lainnya," kata Ghufron Kamis (11/1/2024) dilansir detikNews.

OTT di Labuhanbatu ini merupakan tangkap tangan perdana yang dilakukan KPK di tahun 2024. Dalam operasi itu KPK menangkap penyelenggara negara.

"KPK telah melakukan giat tangkap tangan di wilayah kabupaten Labuhanbatu terhadap terduga penyelenggara negara," ujar Ghufron.

KPK belum menjelaskan identitas pihak yang ditangkap. Ghufron mengatakan sosok penyelenggara negara yang terjaring OTT diduga menerima hadiah atau suap.

"Diduga menerima pemberian hadiah atau suap," ujar Ghufron.

Para pihak yang terjaring OTT KPK tersebut masih berstatus terperiksa. KPK harus menentukan status hukum mereka dalam 1x24 jam.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads