Nasib Azlan Hasibuan, Belum Genap 3 Bulan Jabat Bawaslu Medan Sudah Di-OTT

Kaleidoskop 2023

Nasib Azlan Hasibuan, Belum Genap 3 Bulan Jabat Bawaslu Medan Sudah Di-OTT

Nizar Aldi - detikSumut
Rabu, 27 Des 2023 09:55 WIB
Anggota Bawaslu Medan, Azlan Hasibuan (Foto: Instagram @azlansyah_hasibuan)
Foto: Anggota Bawaslu Medan, Azlan Hasibuan (Foto: Instagram @azlansyah_hasibuan)
Medan -

Sungguh nahas nasib anggota Bawaslu Medan, Azlansyah Hasibuan. Belum genap 3 bulan menjabat, Azlan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Polda Sumut.

"Jadi yang diduga Azlan Hasibuan, anggota Bawaslu Medan," kata Ketua Bawaslu Sumut M Aswin Diapari Lubis kepada detikSumut, Rabu (15/11/2023).

Azlan ditangkap oleh Polda Sumut di hotel JW Marriott, Medan, Selasa (14/11) malam. Azlan ditangkap bersama dua orang lainnya, Fahmy Wahyudi Harahap (29) dan IG (25).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polda Sumut menangkap Azlan dengan dugaan melakukan pemerasan terhadap salah satu caleg DPRD Medan. Namun tidak diketahui pasti siapa sosok caleg yang diperas tersebut.

"Ketiganya tertangkap tangan saat sedang menerima uang atas dugaan pemerasan dari salah seorang calon anggota legislatif Kota Medan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (15/11).

ADVERTISEMENT

Hadi mengatakan kasus ini dilaporkan oleh korban. Para pelaku melancarkan aksinya dengan mempersulit pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan korban menjadi anggota DPRD Kota Medan.

"Tujuannya untuk pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan. Kasus ini berhasil diungkap berdasarkan laporan korban yang merasa dipersulit dalam pengurusan kelengkapan administrasi persyaratan menjadi anggota DPRD Kota Medan," jelasnya.

Polisi mengamankan uang sejumlah Rp 25 juta pada saat OTT. Namun belum dipastikan berapa jumlah uang yang diperas Azlan dari caleg tersebut.

"Pada saat di-OTT itu ada sekitar Rp 25 juta,

Setelah melakukan pemeriksaan, polisi kemudian menetapkan Azlan dan Fahmi sebagai tersangka dan ditahan di Polda Sumut. Sedangkan IG dibebaskan karena tidak terbukti terlibat.

Azlan Dinonaktifkan sebagai Anggota Bawaslu

Bawaslu RI kemudian menonaktifkan anggota Azlansyah Hasibuan dari anggota Bawaslu Medan. Penonaktifan Azlan sesuai Pasal 35 Huruf C Perbawaslu Nomor 15 Tahun 2023.

"Kami sudah nonaktifkan sementara yang bersangkutan," kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu RI Lolly Suhenty, dilansir detikNews, Jumat (17/11).

Tak cuma penonaktifan sementara, Lolly juga mengatakan Azlansyah bisa saja diberhentikan dengan tidak hormat. Namun, berdasarkan Pasal 135 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu, pemberhentian baru dapat dilakukan jika kasusnya sudah diputus pengadilan.

"Selama proses hukum asas praduga tak bersalah tetap kami hormati, untuk memudahkan proses hukum dilakukan tuntas maka yang bersangkutan kami nonaktifkan sementara," paparnya.

Bawaslu Sidangkan Caleg TMS Sebelum Azlan Di-OTT

Ternyata 4 hari sebelumnya, Azlan mengikuti sidang gugatan caleg Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

Informasi itu dibenarkan oleh Ketua KPU Medan Mutia Atiqah. Namun awalnya Mutia Atiqah mengaku tidak mengetahui siapa yang memimpin sidang gugatan tersebut dan meminta waktu untuk mengecek.

"Saya kan tidak menghadiri sidangnya, yang menghadiri divisi hukum, sebentar ya saya pastikan siapa yang mimpin sidang," kata Mutia Atiqah kepada detikSumut, Jumat (17/11).

Setelah mengecek, Mutia membeberkan data jika sidang tersebut dilaksanakan sebanyak dua kali oleh Bawaslu Medan. Sidang pertama dilaksanakan pada Kamis, (9/11) Pukul 14.00.

Sidang pertama tersebut dipimpin oleh tiga orang anggota Bawaslu Medan. Masing-masing Ferlando Jubelito Simanungkalit, Azlansyah Hasibuan, dan Imeldaria Butarbutar.

Sedangkan sidang kedua dilaksanakan pada Jumat (10/11) Pukul 14.00 WIB. Di sidang kedua ini, yang menjadi pimpinan sidang adalah Ferlando Jubelito Simanungkalit, Azlansyah Hasibuan, dan Fachril Syahputra.

Sidang kedua ini merupakan pembacaan putusan sidang gugatan caleg PKN tersebut. Pada saat pembacaan putusan, Ketua Bawaslu Medan David Reynold Tampubolon juga berhadir.

Tim detikSumut sudah mencoba menghubungi David dan Fachril melalui WhatsApp, namun belum direspons. David sempat menjawab pesan tim detikSumut, namun saat tahu yang akan ditanyakan adalah soal gugatan, dia tak lagi merespons.

KPU Medan mengumumkan perubahan daftar calon tetap (DCT) DPRD Medan. Hal itu diketahui dari surat keputusan yang diumumkan KPU Medan di website resminya yang dilihat detikSumut, Jumat (17/11). Surat keputusan tersebut bernomor: 25/PL.01.4-Pu/1271/2/2023.

Asalan KPU Medan melakukan perubahan DCT adalah hasil dari keputusan Bawaslu Medan. Selain itu, keterwakilan perempuan menjadi alasan KPU melakukan perubahan DCT.

Baca selengkapnya di halaman berikut...

Polda Sumut Panggil Anggota Bawaslu-PKN Medan

Kasus OTT Azlan Hasibuan juga menyeret Yohannes Abadi dan Ledewick Silalahi selaku Ketua dan Bendahara PKN Kota Medan. Keduanya diperiksa oleh Polda Sumut.

"Kebetulan saya 3 hari sebelum kejadian itu saya sudah di Jakarta itu dan sampai sekarang saya masih di Jakarta, tapi laporan yang saya terima bahwa Ketua PKN Kota Medan tadi sudah dimintai keterangan oleh Polda terkait OTT itu," sebut Ketua PKN Sumut Edison Sianturi, Selasa (21/11).

Selain Yohannes, Bendahara PKN Medan Ledewick juga turut diperiksa Polda Sumut hari ini. Edison mengaku tidak tahu apakah caleg yang menang gugatan di Bawaslu juga ikut diperiksa.

"Kurang tahu saya (apakah ikut caleg) tapi yang jelas panggilan itu ada datang ke PKN Kota Medan kepada Ketuanya dan Ledewick sebagai Bendahara, tadi pagi saya telpon mereka lagi di Polda," tutupnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi membenarkan informasi soal pemanggilan semua anggota Bawaslu Medan. Dia mengatakan komisioner itu diperiksa sebagai saksi.

"Betul, dipanggil dalam kapasitas saksi," kata Hadi, Rabu (22/11).

Hadi belum memerinci lebih jauh soal siapa saja yang diperiksa terkait kasus itu. Namun, mantan Kapolres Biak, Papua itu, mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan beberapa hari yang lalu.

"Belum tahu siapa-siapanya. (Diperiksa) sudah beberapa hari lalu," jelasnya.

Selain anggota Bawaslu Medan, Polda Sumut juga memeriksa sejumlah komisioner KPU Kota Medan. Pemeriksaan itu terkait dengan Azlan Hasibuan.

"Ada juga dari KPU (diperiksa), Medan (KPU), komisioner. (Pemeriksaan) beberapa hari yang lalu," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (28/11).

Hadi belum memerinci siapa saja komisioner KPU Kota Medan yang diperiksa itu. Namun, dia mengatakan para komisioner itu diperiksa sebagai saksi.

"Yang jelas untuk kepentingan penyidikan, penyidik memeriksa atau meminta keterangan pihak-pihak yang ada," ujarnya.

Hingga saat ini, kasus OTT tersebut masih ditangani oleh Polda Sumut. Bawaslu jiga belum melaporkan Azlan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) RI karena masih menunggu berkas dari Polda Sumut.

Halaman 2 dari 2


Simak Video "Detik-detik Anggota Bawaslu Medan Kena OTT di Hotel JW Marriott"
[Gambas:Video 20detik]
(dhm/dhm)


Hide Ads