Bea cukai Batam memusnahkan sejumlah barang ilegal hasil penindakan tahun 2015-2023. Barang ilegal itu berupa rokok, minuman alkohol, barang elektronik, ban, dan sex toys.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Rizal, menyatakan nilai barang ilegal yang dimusnahkan itu mencapai Rp 7,9 miliar. Menurutnya, tindakan pemusnahan itu adalah bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam melindungi masyarakat.
"Kita hari ini lakukan pemusnahan barang ilegal. Barang ilegal tersebut hasil penindakan tahun 2015-2023 dengan nilai mencapai Rp 7,9 miliar," kata Rizal, Kamis (28/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rizal merincikan barang ilegal hasil penindakan yang dimusnahkan pada hari ini adalah 6.635.968 batang dan 6,23 kilogram hasil tembakau dengan total nilai barang mencapai Rp 5.471.330.101. Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 6.048 botol atau kaleng dengan total nilai barang mencapai Rp. 658.951.015.
"Selanjutnya, ban bekas Sebanyak 995 buah dengan nilai barang mencapai Rp 173.807.500. Barang elektronik mulai dari handphone, laptop sebanyak 932 buah dengan nilai barang Rp 1.605.240.000 dan 408 buah sex toys dengan total nilai barang Rp 32.754.226," sebutnya.
Rizal menyebut pemusnahan barang ilegal tersebut memang perlu dilakukan. Tujuan dari pemusnahan itu untuk menghilangkan fungsi utama dari barang ilegal tersebut.
"Pemusnahan BMN tersebut dilakukan karena barang tersebut merupakan barang yang dilarang dan dibatasi serta barang-barang yang tidak dapat digunakan atau dimanfaatkan kembali," ujarnya.
Rizal juga menerangkan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan tersebut merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemusnahan itu juga diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku atau pemilik barang.
"Sesuai dengan Pasal 33 PMK 178 Tahun 2019, yang mengatur tentang BMN. Dengan dilakukan pemusnahan BMN hari ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,"ujarnya.
Rizal juga menambahkan barang-barang ilegal yang dimusnahkan itu telah mendapatkan persetujuan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN). Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, Kabil, Batam.
"Barang yang dimusnahkan itu yang telah mendapatkan persetujuan dari DJKN, melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam," ujarnya.
"Kegiatan penindakan hingga pemusnahan ini ini tak lepas dari sinergi dan kolaborasi antar instansi terkait yang selalu berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari peredaran barang ilegal yang dapat merusak kesehatan dan juga merugikan penerimaan negara," tambahnya.
(nkm/nkm)