Polrestabes Medan mengungkapkan 815 kasus narkotika sepanjang tahun 2023. Dari total kasus itu, sebanyak 952 orang ditetapkan sebagai tersangka.
"Hasil pengungkapan narkoba selama tahun 2023 Polrestabes Medan dan jajaran berhasil mengungkap kasus narkoba sebanyak 815 kasus dan tersangka sebanyak 952 orang," kata Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun saat paparan akhir tahun, Jumat (29/12/2023).
Sedangkan di tahun 2022, Polrestabes Medan mengungkap 924 kasus narkotika. Dengan menetapkan 1.129 orang sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita lihat dari data perbandingan dari tahun 2022, jumlah narkoba di 2022 sebanyak 924 dan 1.129," ucapnya.
Melihat perbandingan data 2022 dan 2023, terjadi tren penurunan kasus yang diungkap oleh Polrestabes Medan. Hal itu juga berimbas kepada jumlah tersangka yang ditetapkan oleh Polrestabes Medan.
Selain itu, Polrestabes Medan sepanjang tahun 2023 berhasil mengamankan barang bukti narkotika berupa 342.958,9 gram sabu, 210.753,63 gram ganja, 16.728 butir pil ekstasi dan 110 butir Erimin.
(mjy/mjy)