Polrestabes Medan menangkap tiga kurir narkoba jenis ekstasi di sebuah apartemen di Kota Medan. Polisi juga mengamankan barang bukti sebanyak 15 ribu butir ekstasi.
Kapolrestabes Medan Kombes Teddy Jhon Marbun mengatakan para pelaku yang ditangkap berinisial DHH (51), JAS (49), dan AA (34).
"Terkait kronologi, awalnya petugas menangkap JAS dan AA, sebagai kurir narkoba ini pada Kamis (21/12/2023) sekira pukul 18.00 WIB di Jalan HM Yamin," kata Teddy, Kamis (28/12).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka ditangkapnya kamar nomor 0325 Apartemen Reiz Condo dengan barang bukti 15 ribu pil ekstasi dalam tas hitam," tambahnya.
Selanjutnya, kedua pelaku diinterogasi dan mengaku mendapatkan narkotika dari DHH. Petugas lalu melakukan pengembangan. Caranya, JAS diminta menghubungi DHH untuk bertemu dengan alasan hendak memberikan uang penjualan.
Mereka lalu sepakat berjumpa di Jalan Iskandar Muda, tepatnya di basement Ramayana. Kemudian, DHH pun diringkus di lokasi.
"Lalu, DHH mengaku mendapatkan 15 ribu ekstasi itu dari seorang pria berinisial Y yang masih DPO," sebutnya.
Teddy menyampaikan proses penyelidikan masih berlangsung. Sementara para pelaku disangkakan pasal 114 ayat 2 subs 112 ayat 2 Jo 132 UU RI No 35 tahun 2009. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup serta hukuman mati.
(dhm/dhm)