Riau

Bupati Meranti M Adil Banding Usai Divonis 9 Tahun Bui

Raja Adil Siregar - detikSumut
Kamis, 21 Des 2023 22:04 WIB
Bupati Meranti nonaktif M Adil mengacungkan jempol usai sidang vonis di PN Tipikor Pekanbaru. (Raja Adil/detikSumut)
Pekanbaru -

Bupati nonaktif Kepulauan Meranti Muhammad Adil menyatakan banding. Adil tak terima usai divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi saat menjabat.

"Yang penting nanti kita banding lagi. Itu kan tuntutan (vonisnya sesuai tuntutan 9 tahun), biarkan saja dulu," kata Adil saat ditemui usai sidang di PN Tipikor Pekanbaru, Kamis (21/12/2023).

Adil memastikan memori banding bakal segera dikirim dalam 1 atau 2 hari ini. Ia mengaku akan menyiapkan bandung usai vonis 9 tahun.

"Mungkin dalam 1 atau 2 hari ini," terang Adil.

Usai menyatakan banding, Adil tersenyum. Dia juga beberapa kali mengacungkan dua jempol terkait vonis yang dibacakan.

Dua jempol pertama diacungkan Adil usai divonis. Di mana saat itu Adil mendekati majelis untuk salaman, namun ditolak oleh hakim.

Tak hanya itu, Adil kembali mengacungkan jempol usai wawancara dengan wartawan. Terakhir kembali mengacungkan jempol saat akan keluar persidangan.

Diketahui, Adil divonis 9 tahun penjara di kasus korupsi. Vonis itu sesuai tuntutan JPU KPK yang dibacakan akhir November lalu.



Simak Video "Video: Tabrakan Beruntun di Pekanbaru, Diduga Karena Aksi Pelecehan dalam Mobil"

(ras/astj)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork