Bupati Kepulauan Meranti nonaktif M Adil dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun di kasus korupsi yang menjeratnya. Setelah sidang berlangsung Adil pun memberikan dua jempol.
Hakim PN Tipikor Pekanbaru Arif Nurhayat mengatakan selain divonis penjara sembilan tahun, M Adil juga divonis membayar denda.
"Menjatuhkan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan," kata hakim dalam amar putusan yang dibacakan Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa KPK yang menuntut M Adil sembilan tahun penjara. Adil yang mendengar putusan terlihat lesu.
Setelah vonis dibacakan, beberapa kali Adil terlihat menghela. Diketahui, M Adil terjaring OTT KPK pada 7 April 2023 lalu. Operasi senyap KPK turut mengamankan sejumlah pejabat lain baik anak buah Adil hingga auditor BPK.
Dalam perjalanan kasus, Muhammad Adil diduga menerima suap miliaran rupiah dari anak buahnya. Atas perbuatannya M Adil dituntut 9 tahun penjara, Rabu (29/11).
(astj/astj)