Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil. Selain itu, Adil juga diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.
Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.
Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis, Kamis (21/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu majelis juga menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang," ucap hakim.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis.
Adil yang mendengar putusan tak banyak berkomentar. Namun saat keluar sidang, dia sempat mengacungkan dua jempol atas putusan tersebut.
(ras/astj)