Majelis hakim PN Pekanbaru menjatuhkan vonis 9 tahun penjara pada Bupati nonaktif Meranti, Muhammad Adil. Selain itu, Adil juga diwajibkan bayar uang denda Rp 600 juta dan pengganti Rp 17,8 miliar.
Dalam vonis yang dibacakan, majelis hakim M Arif Nurhayat menyatakan M Adil melanggar sejumlah pasal sebagai Bupati Meranti. Beberapa pasal yang dilanggar di antaranya Pasal 12 huruf f juncto Pasal 8 UU Tipikor.
Tak hanya itu, hakim juga menilai M Adil melanggar Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Termasuk Pasal 12 UU Tipikor dan UU Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 9 tahun dan denda Rp 600 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 6 bulan," ucap majelis, Kamis (21/12/2023).
Selain itu majelis juga menghukum Adil untuk membayar denda Rp 17,8 miliar. Apabila denda tak dibayar, maka semua harta benda Adil disita untuk dilelang atau kurungan penjara 3 tahun.
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 17,8 miliar. Apabila tidak membayar, paling lama 1 bulan setelah putusan kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita untuk dilelang," ucap hakim.
"Dalam hal terpidana tidak punya harta benda maka pidana penjara selama 3 tahun," kata majelis.
Adil yang mendengar putusan tak banyak berkomentar. Namun saat keluar sidang, dia sempat mengacungkan dua jempol atas putusan tersebut.
Simak Video "Video Gubernur Riau Minta 'Jatah Preman' Rp 7 M, Kalau Tak Setor Dipecat"
(ras/astj)