Kejari Palembang menerima pembayaran uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya yaitu sebesar Rp 2 miliar. Uang tersebut dari terpidana Dwi Kridayani dan Arminto masing-masing Rp 1 miliar.
Kejari Palembang Hutamrin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pembayaran uang pengganti dari dua terpidana tersebut.
"Ya benar. Terpidana Dwi Kridayani, telah membayar Rp 1 miliar sehingga tersisa Rp 1,5 miliar, kemudian untuk terpidana Yudi Arminto telah membayar Rp 1 miliar sehingga tersisa Rp 1.544.258.386,- yang masih menjadi kewajiban pembayaran uang pengganti tersebut," katanya kepada wartawan, Rabu (23/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hutamrin mengatakan Dwi Kridayani merupakan General Manager Divisi 1 PT. Brantas Abipraya (Persero) dan Kuasa KSO PT. Brantas Abipraya-PT. Yodya Karya dan Yudi Arminto selaku Project Manager, telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan.
"Terpidana juga telah dinyatakan bersalah sebagaimana di dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2944 K/Pid.Sus/2022 tanggal 13 Juli 2022 dan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor 14/PID.TPK/2021/PT Plg tanggal 9 Februari 2022 serta Putusan Pengadilan Tipikor Palembang Nomor 38/Pid.Sus-TPK/2021/PN.Plg
tanggal 19 November 2021," ungkapnya.
Hutamrin menjelaskan, kedua terpidana telah dijatuhi hukuman pidana masing-masing selama 10 tahun dan 6 bulan. Kemudian, kedua terpidana dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti.
"Untuk terpidana Dwi Kridayani Rp 2.500.000.000 dan terpidana Yudi Arminto Rp 2.544.258.385,68," jelasnya.
Ditambahkan Hutamrin, apabila uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap maka akan dilakukan penyitaan dan pelelangan harta benda oleh Jaksa.
"Jika harta benda terpidana tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun," tutupnya.
(dai/dai)