35 Tersangka Bela Rempang Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Kepulauan Riau

35 Tersangka Bela Rempang Jalani Sidang Perdana di PN Batam

Alamudin Hamapu - detikSumut
Kamis, 21 Des 2023 15:10 WIB
Sidang perdana ke 35 tersangka kerusuhan demo bela Rempang di PN  Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Foto: Sidang perdana ke 35 tersangka kerusuhan demo bela Rempang di PN Batam. (Alamudin Hamapu/detikSumut)
Batam -

Sidang perdana ke 35 tersangka kerusuhan demo bela Rempang di depan kantor BP Batam pada 11 September 2023 lalu digelar hari ini. Sidang dakwaan terhadap 35 tersangka digelar di ruangan Wirjono Prodjodikoro, Pengadilan Negeri (PN) Batam pada Kamis (21/12/2023).

Pantauan detikSumut, sidang ke 35 terdakwa bela Rempang itu digelar dalam tiga berkas perkara sidang. Sidang pertama menghadirkan satu terdakwa atas nama Siswandi alias long dan sidang kedua dengan menghadirkan 8 orang terdakwa dengan Jaksa penuntut umum (JPU) Abdullah Muhammad Ihsan. Untuk sidang ketiga dengan 26 orang terdakwa dituntut oleh JPU, Ajudian Syafitra.

Sidang perdana 35 terdakwa kerusuhan demo bela Rempang dipimpin oleh hakim ketua David P Sitorus, hakim anggota Benny Dharma dan Monalisa Anita Theresia Siagian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaannya jaksa penuntut umum sidang sesi pertama terdakwa atas nama Siswandi didakwa melakukan penghasutan kepada peserta Demo Bela Rempang di depan kantor BP Batam. Untuk sidang sesi kedua dan ketiga para terdakwa didakwa JPU dengan pengrusakan dan menyerang petugas.

"Sidang pertama Suwandi alias bang long, satu berkas, dakwaannya adalah melakukan penghasutan sehingga orang yang ikut demo waktu itu melakukan pengrusakan baik terhadap barang maupun terhadap orang maupun petugas banyak yang luka," kata, Kajari Batam, I Ketut Kasna Dedi yang masuk dalam Tim penuntut umum, Kamis (21/12/2023).

ADVERTISEMENT

"Sisanya (34 terdakwa) itu kita dakwa dengan pasal perusakan dan yang melakukan kekerasan terhadap orang. Dimana dalam pasal dakwaan ada juga penyerangan terhadap aparat yang sedang bertugas," tambahnya.

Kasna mengatakan dalam sidang ke 35 terdakwa kasus demo bela Rempang itu Kejari Batam menurunkan 7 JPU dalam persidangan tersebut.

"Ada 7 orang jaksa untuk mengawal persidangan kali ini," ujarnya.

Usai JPU membacakan dakwaan, hakim David P Sitorus mengatakan sidang selanjutnya akan digelar pada Rabu (3/1/2024). Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda pembacaan eksepsi.

"Sidang kita gelar kembali pada hari Rabu (3/1/2024) dengan agenda eksepsi dari para terdakwa dan penasehat hukum," ujarnya.




(mjy/mjy)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads