Kasus kerusuhan demo relokasi warga Rempang, Batam, Kepualauan Riau (Kepri) memasuki babak baru. 35 tersangka di kasus itu segera diadili di pengadilan.
Kasi Intel Kejari Batam, Andreas Tarigan, mengatakan mereka telah menerima pelimpahan 35 tersangka dari Polresta Barelang pada Jumat (8/12) kemarin. Selain tersangka, penyidik dari kepolisian juga melimpahkan sejumlah alat bukti.
"Adapun 34 tersangka dilakukan penahanan Rutan, sedangkan 1 tersangka inisial S pelajar SMK dilakukan penahanan Kota, karena saat ini sedang menempuh pendidikan," ujarnya di Batam, Sabtu (9/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andreas menerangkan dalam waktu dekat berkas perkara ke 35 tersangka itu akan dilimpahkan ke pengadilan. Saat ini Jaksa tengah melengkapi administrasi untuk dilimpahkan ke pengadilan umum.
"Minggu depan rencana dilimpah ke PN Batam," ujarnya.
Diketahui sebanyak 43 orang diamankan polisi pasca bentrokan masyarakat Melayu dan polisi terkait penolakan relokasi warga Rempang, Batam, Kepulauan Riau. Mereka diamankan karena diduga melempari petugas hingga melakukan perusakan saat bentrokan itu terjadi.
"Polresta Barelang dan Polda Kepri berhasil mengamankan 43 orang yang diduga sebagai pelaku kekerasan terhadap petugas, melakukan pengerusakan pagar dan kaca gedung Kantor BP Batam, serta melakukan pelemparan terhadap petugas dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di Kantor BP Batam," kata Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Tri Nuryanto, Selasa (12/9).
Setelah melakukan penyelidikan 43 orang itu polisi akhirnya menetapkan 35 orang sebagai tersangka kerusuhan demo bela Rempang. Saat ini para tersangka saat ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batam.
(astj/astj)