Jadi Tersangka, 2 Pencuri Beton Drainase di Medan Ditahan

Jadi Tersangka, 2 Pencuri Beton Drainase di Medan Ditahan

Goklas Wisely - detikSumut
Rabu, 29 Nov 2023 15:06 WIB
Kapolsek Sunggal Kompol Yudha.
Kompol Chandra Yudha (Goklas Wisely/detikSumut)
Medan -

Polisi menetapkan Asraruddin (48) dan Heru Iswara Saragih (29) sebagai tersangka karena mencuri beton penutup parit atau drainase di Jalan Beringin, Kota Medan. Kedua tersangka kini ditahan di Polsek Sunggal.

"Benar, dua pencuri itu sudah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan," kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha kepada detikSumut pada Rabu (29/11/2023).

Dijelaskan Kompol Chandra, kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, yakni pencurian dengan pemberatan. "Ancaman hukuman, paling lama tujuh tahun penjara," ucapnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Asraruddin dan Heru sudah menyampaikan permohonan maaf atas aksi mereka mencuri beton penutup drainase.

"Kami meminta maaf kepada warga Jalan Beringin dan Pemko Medan karena telah mencuri penutup parit yang terbuat dari beton. Dan video kami viral di media sosial. Sekali lagi kami mohon maaf kepada masyarakat Kota Medan, karena sudah meresahkan," ungkap keduanya dalam sebuah video yang diunggah di akun Instagram Polsek Sunggal.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, satu video bernarasi warga menangkap komplotan pencuri 'becak hantu' yang mengambil beton penutup parit di Jalan Beringin, Kota Medan, beredar di media sosial.

Dilihat detikSumut, Minggu (26/11), video itu berdurasi beberapa detik. Terlihat ada dua pria yang sedang mengangkat beton penutup drainase. Dua pelaku ini membawa becak barang yang rencananya untuk membawa beton tersebut.

Rupanya aksi dua pencuri itu dipergoki warga. Alhasil, ada warga yang ke lokasi dan memarahi kedua pelaku. Diketahui, kejadian itu berlangsung pada Sabtu (25/11) sore. Ada pun kabarnya para pelaku telah diserahkan ke Polsek Sunggal.

"Penutup beton parit diambil becak hantu," demikian narasi di dalam video tersebut.




(astj/astj)


Hide Ads