Polisi menetapkan Z (41), pelaku yang menganiaya dan membuang seorang warga berinisial FS (36) ke dalam sungai di daerah Talang Maur, Kecamatan Mungka, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar), jadi tersangka. Z terancam hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.
Kapolsek Guguak, AKP Aurman membenarkan penetapan tersangka terhadap Z. Kini, Z pun sudah ditahan.
"Iyah, pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah ditahan," katanya pada detikSumut, Kamis (23/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Aurman pun menjelaskan soal kejadian tersebut. Dia menyebut sebelum penganiayaan terjadi, antara pelaku dengan korban sempat cekcok.
"Pelaku ini tidak senang dengan sikap korban. Korban dan pelaku juga sebelumnya habis minum tuak. Sehingga muncullah cekcok yang berujung penganiayaan ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Z pun dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP. Dia terancam kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap di rumah orang tuanya tidak lama usai video penganiayaan dia viral di media sosial.
Dalam video viral itu, pelaku tampak memukul korban beberapa kali sehingga korban tak berdaya dan lemas. Usai puas memukul FS, pelaku lalu membuang FS ke dalam aliran sungai sehingga tubuh korban yang lemas terbawa arus sungai.
(dhm/dhm)