Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) telah menyerahkan berkas kasus Tera Ginting ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Tera adalah tersangka kasus kepemilikian barak narkoba dekat Key Garden, di Desa Namo Rube Julu, Deli Serdang.
"Berkas kasus Tera sudah kami serahkan ke Kejati. Tinggal tunggu P21," kata Kepala BNNP Sumut Brigjen Toga Habinsaran Panjaitan kepada detikSumut, Rabu (15/11/2023).
Ada pun, secara umum, berkas perkara menjadi P21 ketika penuntut umum menilai hasil penyelidikan dinyatakan sudah lengkap. Setelah itu, baru lah pihak BNN menyerahkan seluruh barang bukti dan para tersangka ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau Tera masih ditahan," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, bahwa Tera ditangkap pada Kamis (13/4) sekira pukul 17.00 WIB oleh petugas BNN, di Jalan Namu Ukur, Langkat. Hal mengejutkan, saat itu Tera rupanya disopiri oleh seorang prajurit TNI, Praka PAS.
"Ya memang ada anggota TNI (Praka PAS) saat Tera Ginting ditangkap. Ia sopirnya Tera," kata Toga kepada detikSumut, Rabu (19/4).
Toga menjelaskan saat penangkapan tidak sempat terjadi perlawanan. Tera diboyong ke kantor BNN dan Praka PAS kembali ke kediamannya.
Ia menyebutkan Praka PAS tidak diamankan meski sedang berada dalam satu mobil dengan Tera yang sudah DPO.
"Alasannya kan mau ngantar Tera berobat. Masa kita tangkap sopir. Engga ada kaitannya dengan narkoba," sebutnya.
(afb/afb)