Seorang pria di Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga memperkosa anak kandungnya sendiri. Aksi itu dilakukan pelaku selama empat tahun.
Melansir detikBali, berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku berinisial PS itu memperkosa putrinya sejak duduk di kelas 5 SD hingga sekarang kelas 2 SMP.
Aksi bejat itu terungkap saat korban berani menceritakan pemerkosaan tersebut kepada ibu kandungnya. Sang ibu kemudian melaporkan PS ke Polres Manggarai Timur, Senin (13/11/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Reskrim Polres Manggarai Timur IPTU Jeffry D.N. Silaban membenarkan adanya laporan polisi terkait dugaan pemerkosaan PS terhadap putrinya. "Laporannya sudah diterima," kata Jeffry, Senin malam.
Akan tetapi, Jeffry belum bisa menjelaskan lebih jauh terkait kasus pemerkosaan tersebut. Sebab masih dalam proses penyelidikan.
"Masih penyelidikan," ujar Jeffry.
(dhm/dhm)