Jual Kulit Harimau-Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sidimpuan Ditangkap

Jual Kulit Harimau-Sisik Trenggiling, Kakak Beradik di Sidimpuan Ditangkap

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 13 Nov 2023 22:23 WIB
Kedua pelaku penjualan kulit harimau dan sisik trenggiling saat diamankan di Padang Sidimpuan. (Foto: Dok. Polda Sumut)./
Kedua pelaku penjualan kulit harimau dan sisik trenggiling saat diamankan di Padang Sidimpuan. (Foto: Dok. Polda Sumut).
Medan -

Ditreskrimsus Polda Sumut menangkap dua pelaku penjualan kulit harimau dan sisik trenggiling di Kota Padang Sidimpuan, Sumatera Utara (Sumut). Keduanya merupakan kakak beradik.

Adapun kedua pelaku, yakni yakni Martua Simarmata (44) dan Daud Yusuf Simarmata (41).

"Subdit IV Tipidter melakukan penangkapan terhadap dua pelaku, yakni penjual dan pemilik kulit satwa yang dilindungi jenis harimau dan trenggiling. Iya (kakak beradik)," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Senin (13/11/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hadi mengatakan keduanya ditangkap di salah satu hotel di Kota Padang Sidimpuan, Kamis (9/11). Selain menangkap keduanya, petugas kepolisian juga mengamankan satu lembar kulit harimau, tulang-tulang harimau, dan sisik trenggiling sekitar 15 kilogram.

Usai ditangkap, kata Hadi, kedua pelaku dibawa ke Polda Sumut untuk menjalani proses pemeriksaan. Pihaknya juga berkoordinasi dengan BKSDA terkait pengungkapan itu.

ADVERTISEMENT

"(Petugas) melakukan penahanan terhadap tersangka dan koordinasi dengan BKSDA," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads