Tak Ada Bukti Bikin AKBP Achiruddin Divonis Bebas Perkara Solar Ilegal

Tim detikSumut - detikSumut
Selasa, 31 Okt 2023 08:15 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan (Foto: ANTARA FOTO/FransiscoCarollio)
Medan -

Hakim di PN Medan menjatuhkan vonis bebas kepada AKBP Achiruddin Hasibuan di perkara solar ilegal. Hakim menilai tidak ada bukti yang menguatkan keterlibatan Achiruddin dalam perkara ini.

"Menyatakan terdakwa Dr. Achiruddin Hasibuan, SH, MH, di atas tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama dan dakwaan kedua tersebut," kata Ketua Majelis Hakim Oloan Silalahi saat sidang, Senin (30/10/2023).

Hakim kemudian meminta agar Achiruddin dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa. Hakim Oloan juga membeberkan pertimbangan memberikan vonis bebas ke Achiruddin.

Awalnya Oloan menjelaskan dalam dakwaan pertama disebutkan Achiruddin dengan mobil BK 8085 MA mengangkut minyak suling dari Pangkalan Brandan, Langkat, Sumatera Utara. Namun dakwaan itu tak bisa dibenarkan menurut hukum.

Pasalnya tidak terdapat peraturan yang mengatur distribusi dan penyediaan minyak suling. Sehingga dakwaan tersebut tidak dapat menjerat Achiruddin.

"Maka tentang perbuatan terdakwa tersebut tidak perlu dipertanggungjawabkan dan dinyatakan tidak terbukti menurut hukum," kata Oloan.

Oloan menyebut pengangkutan minyak suling dilakukan oleh Jupang dengan menggunakan mobil milik Achiruddin yang telah dimodifikasi. Hakim menilai Achiruddin tidak terbukti pernah menyuruh atau memerintahkan Jupang melakukan hal tersebut.

Karena hal itu hakim berpendapat perbuatan tersebut sepatutnya tanggungjawab oleh Jupang.

"Maka pertanggungjawaban atas perbuatan itu menjadi tanggungjawab Jupang," tuturnya.

Selanjutnya dalam dakwaan kedua Achiruddin disebutkan kegiatan PT Almira yang tidak mengantongi izin lingkungan hidup sehingga menyebabkan kerusakan lingkungan tidak dapat dikenakan kepada Achiruddin. Pertimbangan itu menurut hakim dikarenakan perbuatan PT Almira tidak ada sangkut-pautnya dengan Achiruddin.

Dalam persidangan juga diketahui peran Achiruddin dengan PT. Almira hanya sebatas perantara untuk penyewaan lahan gudang. Atas pertimbangan itu, seluruh pokok dakwaan kedua yang didakwakan jaksa telah batal demi hukum.

"Maka tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut tentang unsur-unsur dari segala dakwaan sebagaimana dakwaan alternatif kedua sehingga terdakwa haruslah dibebaskan," pungkasnya

AKBP Achiruddin yang mendengarkan putusan hakim itu langsung bersujud sebagai tanda syukur tidak dinyatakan bersalah dalam perkara itu.



Simak Video "Warga Sebut AKBP Achiruddin Punya Gudang Solar"

(afb/afb)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork