Seorang residivis yang masih di bawah umur berinisial MF (17) warga Lubuk Baja, Batam, kembali berulah. Baru 5 bulan bebas dari penjara, MF kembali melakukan pencurian sepeda motor.
Kapolsek Bengkong, Iptu Doddy Basyir menyebut pelaku MF melakukan pencurian sepeda motor di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong pada Minggu (22/10). Pelaku mengambil motor Honda beat yang tengah terparkir di depan rumah Korban.
"Unit Reskrim Polsek Bengkong mengamankan pelaku MF, Ia merupakan residivis tindak pidana curanmor dengan vonis penjara 10 bulan. Kasusnya dulu ditangani Polsek Batam Kota, ia bebas bulan Mei 2023 lalu," kata Doddy, Kamis (26/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kronologi pencurian sepeda motor MF itu terjadi saat korban selepas pulang kerja memarkirkan sepeda motor dalam keadaan terkunci di samping rumahnya. Kemudian istirahat.
"Saat Minggu (22/10) pagi sekitar pukul 06.00 WIB korban bersama suaminya melihat motor mereka telah hilang," ujarnya.
Atas kejadian tersebut korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bengkong. Akibat kejadian itu kerugian korban mencapai Rp 4 juta.
"Kerugian korban sebesar Rp 4 juta. Motor korban masih kredit. Usai mendapatkan laporan unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan," ujarnya.
Hasil penyelidikan pelaku MF diketahui keberadaannya di daerah Nagoya, Batu Ampar. kepolisian kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti sepeda motor Honda beat.
"Hasil pemeriksaan pelaku mengakui melakukan pencurian sepeda motor tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatannya MF dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam pidana penjara 7 tahun kurungan penjara.
(afb/afb)