Penertiban Baliho Caleg di Batam Diprotes Tebang Pilih, Ini Kata Bawaslu

Kepulauan Riau

Penertiban Baliho Caleg di Batam Diprotes Tebang Pilih, Ini Kata Bawaslu

Alamu - detikSumut
Rabu, 25 Okt 2023 19:30 WIB
Penertiban baliho caleg di Batam diprotes warga. (Istimewa)
Foto: Penertiban baliho caleg di Batam diprotes warga. (Istimewa)
Batam -

Seorang warga Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) memprotes dan menganggap penertiban baliho caleg oleh Bawaslu tebang pilih. Video protes warga tersebut pun viral di media sosial.

Dilihat detikSumut, Rabu (25/10/2023) video berdurasi 6 menit 50 detik itu menunjukkan seorang pria menghampiri tim penertiban baliho dan spanduk. Ia kemudian menanyakan alasan pembongkaran baliho.

"Kenapa nggak dicopot itu, kalian harus adil. Jangan mentang-mentang satu partai sama wali kota, anda tidak mencabut," kata perekam video itu.

Perekam video itu kemudian meminta tim gabungan yang melakukan penertiban baliho dan spanduk agar adil. Ia meminta semua baliho dan spanduk caleg dicabut.

"Anda kan melakukan penertiban spanduk, apakah itu bayar pajak. Coba diamankan dulu, anda digaji negara loh. Harus adil, copot itu copot," ujar perekam video itu.

Kemudian perekam video itu menuju ke salah seorang yang menggunakan baju Bawaslu. Perekam video itu kemudian kembali meminta Bawaslu adil dalam melakukan penertiban.

"Bawaslu lagi, anda harus adil, penertiban ini harus adil. Untuk netizen, anda bisa saksikan Bawaslu dalam penertiban iklan politik ada pilih kasih," ujarnya.

Kemudian anggota pria berbaju Bawaslu itu menyebut penertiban baliho dan spanduk itu memiliki aturan.

"Ada aturannya kita melepaskannya pak," ujar pria berseragam Bawaslu itu.

Menanggapi hal itu, Komisioner Bawaslu Batam, Zainal Abidin menyebut kejadian video viral itu kesalahpahaman. Ia menyebut kejadian video viral itu terjadi di Kecamatan Batam Kota.

"Itu hanya kesalahpahaman saja. Jadi kejadiannya saat penertiban di Daerah Botania, Kecamatan Batam Kota. Saat itu tim penertiban terdiri dari Bawaslu, Satpol-PP dan aparat itu baru sampai di lokasi dan baru akan menertibkan," kata Zainal.

Ia menyebut saat akan melakukan penertiban pada baliho dan spanduk lainnya tiba-tiba seorang warga mendatangi tim dan memprotes. Anggota Bawaslu Batam itu menyebut spanduk yang diprotes oleh warga itu juga telah ditertibkan karena melanggar aturan.

"Baru menertibkan satu alat peraga tiba-tiba ada satu warga yang datang dan merekam video dan menyatakan bahwa tidak adil. Yang diprotes itu juga sudah ditertibkan oleh Satpol-PP dan didampingi tim gabungan," ujarnya.

Zainal menyebut narasi yang Bawaslu Batam hanya foto-foto diakuinya memang untuk dokumentasi. Dokumentasi tersebut sebagai bahan laporan pihaknya.

"Terkait komplain hanya foto-foto itu sebenarnya sebelum penertiban kita melakukan dokumentasi itu yang yang di protes. Jadi objek itu di foto dulu baru ditertibkan, itu sebagai bahan laporan kita," ujarnya.

Zainal menyebut penertiban alat peraga sementara kampanye itu dilakukan karena melanggar Perda serta Peraturan komisi pemilihan umum.

"Jadi penertiban ini yang melanggar Perda Kota Batam Nomor 9 tahun 2021 tentang ketertiban umum. Seperti pemasangan di pohon, trotoar jalan. Poin kedua tempat yang dilarang seperti tempat ibadah rumah sakit, tempat pendidikan gedung pemerintahan, fasilitas yang dapat mengganggu ketertiban umum, fasilitas TNI, Polri dan BUMN serta BUMD," ujarnya.

"Terakhir spanduk bersifat ajakan seperti memasang nomor urut dengan tanda paku, atau tanda centang," ujarnya.




(nkm/nkm)


Hide Ads