3 Orang Penangkap Pencuri Seng Kandang Kambing Milik Eks Gubsu Tersangka

3 Orang Penangkap Pencuri Seng Kandang Kambing Milik Eks Gubsu Tersangka

Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 24 Okt 2023 22:00 WIB
Ilustrasi Penganiayaan
Ilustrasi (Foto: Edi Wahyono)
Medan -

Polisi menetapkan Gunawan (42), Aldi Pranada (23), dan Subirla (25), tiga orang penjaga kandang kambing milik eks Gubsu almarhum Syamsul Arifin sebagai tersangka. Ketiganya menjadi tersangka karena menganiaya Samsidi (65) pencuri seng di Jalan Mawar, Medan.

Kanit Reskrim Polsek Medan Baru AKP Harjuna Bangun mengatakan peristiwa itu terjadi pada Sabtu (21/10) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu, Samsidi (65) sedang mencuri seng di lokasi.

"Awalnya pelaku membongkar beberapa lembar seng dan kayu untuk dicuri dari tempat kandang kambing itu. Lalu, dua penjaga kandang itu mendengar ada suara mencurigakan," kata Harjuna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat kedua penjaga ini mendekat, S langsung berupaya bersembunyi di semak-semak. Rupanya usaha itu gagal, S ketahuan sehingga para penjaga pun memberitahu ke warga sekitar lainnya dan amuk massa pun terjadi.

"Setelah itu dihajar massa lah si korban ini hingga berujung meninggal dunia," ucapnya.

ADVERTISEMENT

"Korban ini dihajar massa karena mencuri seng dari kandang kambing milik almarhum Syamsul Arifin di Jalan Mawar," lanjutnya.

Kala itu, tubuh S langsung dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk dilakukan proses autopsi. Harjuna enggan menyebutkan apa saja luka yang didapat S bila dilihat dari kasat mata. Sebab, ia tidak ingin mendahului hasil dari autopsi.

"Kami masih menunggu hasil autopsi. Nanti pasti akan disampaikan," sebutnya.

Di samping itu, pihaknya segera melakukan proses penyelidikan walau sampai saat ini pihak keluarga S belum membuat laporan. Hasilnya, sejauh ini telah ditetapkan tiga tersangka terkait perkara itu.

"Ada tiga orang yang ditetapkan tersangka. Dua orang si penjaga keamanan kandang kambing dan satu lagi warga sekitar. Saat ini mereka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Ketiganya tersangka penganiayaan berat hingga membuat korban meninggal dunia," tutupnya.

"Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 ke 3e jo pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," tuturnya.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads