Fikri Murthadha (28) seorang TikToker asal Deli Serdang ditangkap karena diduga menistakan agama Kristen melalui video yang diunggah di media sosial. Kini Fikri telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Ia telah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan pasal 45 A (2) jo 28 (2) UU ITE serta pasal 156 A KUHPidana," kata PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa, Minggu (22/101/2023).
"Untuk ancaman hukumannya 6 tahun penjara," sambungnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fathir menjelaskan bahwa Fikri ini ditangkap pada Sabtu (21/10). Fikri merupakan warga yang tinggal di Jalan Pengabdian, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.
"Dia ditangkap pada Sabtu 21 Oktober 2023 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diduga menista agama tertentu," kata Fathir, Minggu (22/10/2023).
Sebelumnya diberitakan, video yang diunggah Fikri melalui akun TikTok @bangmorteza sendiri viral di media sosial. Dilihat detikSumut Minggu (22/10/2023), di video itu Fikri menyinggung soal kepercayaan umat Kristen Protestan dan Katolik.
"Karena Tuhan yang kalian sembah itu, yang digantung, bagi umat Katolik dia digantung, kalau Protestan dia tidak digantung. Bagi kalian yang masih menyembah itu, tolong pulang nanti setelah kalian tobat. Tolong pulangkan nanti tiang itu nanti ke PLN. Biar ada untuk gantung travo sama kabel. Berubah lah gereja kalian itu jadi masjid," demikian ucapan pemilik akun itu di dalam video yang viral.
(astj/astj)