Jual Sisik Trenggiling di Medsos, 2 Pria di Medan Divonis 1 Tahun Bui

Jual Sisik Trenggiling di Medsos, 2 Pria di Medan Divonis 1 Tahun Bui

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 17 Okt 2023 23:00 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi (Foto: detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Majelis hakim memvonis dua pria bernama Oktario Sitio alias Rio dan Bernando Gultom alias Ucok selama 1 tahun penjara karena menjual sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram di media sosial. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut vonis 1,5 tahun penjara.

"Menjatuhkan kepada terdakwa di atas oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata hakim Martua Sagala di Cakra 6 PN Medan, Selasa, (17/10/2023).

Kedua terdakwa tersebut juga dibebankan denda sebesar Rp 10 juta. Denda akan berganti hukuman pidana penjara selama 3 bulan jika kedua terdakwa tak membayar denda.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan denda masing-masing sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti masa kurungan selama 3 bulan," jelasnya.

Sebelumnya, jaksa menuntut dua terdakwa dengan hukuman 1,5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Kedua terdakwa diyakini bersalah karena telah menjual sisik trenggiling seberat 1,2 kilogram di media sosial.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan terdakwa Oktario Sitio alias Rio dan terdakwa Bernando Gultom alias Ucok dengan pidana penjara masing-masing satu tahun dan enam bulan dikurangi selama masa tahanan," kata JPU bernama Asepte Ginting, Selasa, (3/10).

Kasus ini bermula tanggal 11 April 2023. Terdakwa Oktario mengajak terdakwa Bernando dan mengunjungi beberapa desa di sekitar tempat tinggal mereka.

Singkat cerita, kedua terdakwa mendapatkan informasi penjualan sisik trenggiling seberat 1,2 kg dengan harga Rp 750 ribu. Kedua terdakwa pun membayar Rp 400 ribu dan membayar sisanya setelah sisik trenggiling dijual.

Kemudian kedua terdakwa menjual sisik trenggiling itu ke media sosial. Pada 13 April 2023, sisik trenggiling itu ditawar dan diajak untuk berjumpa di Medan. Namun ternyata pembeli tersebut merupakan personel Polsek Medan Baru. Alhasil kedua terdakwa diringkus.




(nkm/nkm)


Hide Ads