Penjual-Pembeli Chip Higgs Domino di Binjai Ditangkap, Omzet Rp 50 Juta

Penjual-Pembeli Chip Higgs Domino di Binjai Ditangkap, Omzet Rp 50 Juta

Tim Goklas Wisely - detikSumut
Selasa, 17 Okt 2023 15:13 WIB
Pembeli dan penjual chip Higgs Domino di Binjai ditangkap polisi. (Istimewa)
Foto: Pembeli dan penjual chip Higgs Domino di Binjai ditangkap polisi. (Istimewa)
Binjai -

Seorang penjual dan pembeli chip Higgs Domino di Jalan TA Hamzah, Kelurahan Jati Negara, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai ditangkap. Keduanya ditahan di Polres Binjai untuk menjalani proses hukuman lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polsek Binjai AKP Zuhatta Mahadi mengatakan penangkapan dilakukan pada Senin (16/10/2023) sekira pukul 20.00 WIB. Pelaku bernama Zulkarnain (43) dan Apriadi (35).

"Keduanya telah ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana perjudian. Untuk proses penangkapan itu, awalnya kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di warung, sekitar lokasi, untuk melakukan transaksi jual beli chip Higgs Domino," kata Zuhatta kepada detikSumut, Selasa (17/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, petugas melakukan penyelidikan. Alhasil, petugas mendapati Zulkarnain yang merupakan penjual chip sedang bertransaksi dengan Apriadi sebagai pembeli.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah 7 bulan sebagai bandar atau penjual chip. Dari situ, ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 50 juta. Pengakuan pelaku uang itu dipakai untuk biaya kebutuhan sehari-hari," sebutnya.

ADVERTISEMENT

Kini, keduanya telah ditahan di Polres Binjai untuk diperiksa lebih lanjut. Keduanya dapat disangkakan pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman penjara 10 tahun dan denda Rp 25 juta.




(nkm/nkm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads