Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) memvonis dua guru pesantren bernama Soleh Daulay dan Muhammad Safaruddin Hasibuan yang mencabuli 24 santri laki-laki dengan hukuman 12 tahun penjara. Dua orang itu dinilai bersalah melakukan pencabulan kepada para santri.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 tahun," demikian isi putusan seperti dikutip dari SIPP PN Sibuhuan, Kamis (12/10/2023).
Selain vonis penahanan, hakim juga memutuskan kedua orang itu didenda 200 juta yang apabila tidak dibayar diganti dengan satu bulan kurungan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Vonis itu lebih rendah dari tuntutan yang dilayangkan jaksa yakni 15 tahun bui. Terkait vonis yang lebih rendah itu, jaksa menyebut pihaknya masih akan pikir-pikir dulu.
"Masih menunggu waktu pikir-pikir selama tujuh hari," kata jaksa yang menangani perkara tersebut, Rikardo Simanjuntak.
Rikardo mengatakan selain pikir-pikir, pihaknya juga menunggu sikap dari pada terdakwa atas putusan tersebut. "Dan menunggu sikap terdakwa," terangnya.
Lantas bagaimanakah perjalanan kasus perkara ini? Berikut detikSumut rangkum.
Dilaporkan Orang Tua Korban
Terkuaknya kasus pencabulan yang dilakukan Soleh Daulay dan Muhammad Safaruddin Hasibuan bermula ketika orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Padang Lawas. Kedua terdakwa itu pun dilaporkan pada 5 Maret 2023.
"Iya, dilaporkan atas perbuatan cabul, ada dua orang pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung, Senin (6/3).
Usai adanya laporan itu, Polres Padang Lawas mengungkapkan telah menangkap kedua guru tersebut. Polisi juga menetapkan dua guru pencabul itu menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Sudah kita amankan, lagi kita lakukan pemeriksaan. Ya, kami tahan," ujarnya.
Dari penyidikan juga diketahui kedua pelaku pencabulan melakukan aksinya sejak 2022. Cara kedua pelaku melakukan aksi cabul itu dengan berpura-pura meminta dipijat.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 6 Huruf b Jo Pasal 15 Huruf b, e dan g UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca selengkapnya di halaman berikut...
2 Guru Pencabul Dipecat dari Yayasan Pesantren
Aksi pencabulan yang dilakukan 2 guru itu pun berimbas dengan pemecatan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Padang Lawas, AKP Hitler Hutagalung. Informasi pemecatan kedua pelaku didapat polisi dari pihak pesantren.
"Mereka (pelaku) sudah dikeluarkan pihak yayasan," kata AKP Hitler Hutagalung saat dikonfirmasi detikSumut, Selasa (7/3).
Didakwa Langgar Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Dua guru pencabul itu pun merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Sibuhuan. Namun terdakwa Soleh Daulay saat sidang perdana yang dijadwalkan pada 12 Juli 2023 meminta penundaan karena ingin menghadirkan kuasa hukum sendiri.
Sementara rekannya yakni Muhammad Safaruddin Hasibuan pada hari itu tetap mendengarkan dakwaan dari jaksa. Mereka berdua pun didakwa melanggar pasal tindak pidana kekerasan seksual.
Dituntut 15 Tahun-Bayar Denda Rp 300 Juta
Muhammad Safaruddin Hasibuan dan Soleh Daulay yang mencabuli 24 santri laki-laki dituntut dengan pidana 15 tahun penjara. Kedua guru tersebut dinilai bersalah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
"Kemudian menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Rikardo Simanjuntak yang menangani perkara tersebut kepada detikSumut, Kamis, (7/9).
Kedua terdakwa juga dituntut untuk membayar denda Rp 300 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan 6 bulan kurungan.
"Dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan," terang jaksa Rikardo.
(afb/afb)