Hakim menjatuhkan vonis empat setengah tahun ke perwira Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis di kasus penggelapan uang koperasi Sat Brimob senilai Rp 3,7 miliar. Vonis hakim itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara.
"Satu, menyatakan terdakwa Hafiz Paesal Lubis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan," kata Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha saat membacakan putusannya di PN Medan Rabu, (11/10/2023).
"Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hafiz Paesal Lubis oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam amar putusan tersebut Lucas juga menyebutkan hal memberatkan bahwa perbuatan Hafiz membuat kerugian bagi koperasi Sat Brimob Polda Sumut.
Tuntutan JPU ke Hafiz
Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut lima tahun penjara di kasus penggelapan uang Sat Brimbob senilai Rp 3,7 miliar. Jaksa menilai AKP Hafiz terbukti melakukan penggelapan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara," kata JPU Felix Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/9).
(astj/astj)