Pengadilan Tinggi (PT) Medan tetap menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Syahrul Saputra, warga Batu Bara karena membawa 50 kilogram sabu. Putusan hakim PT Medan itu sekaligus memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Kisaran.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kisaran, amar putusan itu menjelaskan bahwa hakim PT Medan menguatkan putusan PN Kisaran atas permintaan banding dari Syahrul. Putusan banding itu keluar pada, 5 Oktober 2023, dengan nomor putusan 1283/PID.SUS/2023/PT MDN.
"Menerima permintaan banding dari penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 257/Pid.Sus/2023/PN Kis," tertulis di SIPP PN Kisaran dikutip, Selasa (10/10/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun hakim yang menguatkan vonis hukuman mati pria asal Batu Bara itu adalah hakim John Pantas L. Tobing sebagai hakim ketua, kemudian Syamsul Bahri, lalu H. Heri Sutanto sebagai hakim anggota satu dan dua.
Baca juga: Warga Batu Bara Bawa 50 Kg Sabu Divonis Mati |
Sebelumnya diberitakan, PN Kisaran menjatuhkan vonis mati kepada Syahrul Saputra, warga Desa Pahang, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batu Bara. Syahrul divonis mati karena membawa 50 kilogram narkoba jenis sabu.
Vonis hukuman mati tersebut serupa dengan tuntutan jaksa penuntut umum, putusan itu dibacakan oleh ketua majelis hakim, Erika Sari Emsa Ginting di ruang sidang Cakra PN Kisaran yang didengarkan terdakwa yang hadir secara virtual atau online pada Senin (14/8/2023).
"Majelis sepakat untuk menjatuhkan pidana mati dikarenakan terdakwa sudah berulang kali yakni ada lima kali melakukan perbuatan ini. Mungkin yang keempat lolos, jadi yang kelima ini dia tertangkap," kata juru bicara PN Kisaran, Antoni Trivolta kepada wartawan.
Menurut juru bicara PN Kisaran tidak ada ditemukan nya hal yang meringankan pada Syahrul atas perbuatanya yang membawa narkoba jenis sabu seberat 50 kilogram selama di persidangan. Sehingga hakim PN Kisaran sepakat untuk menjatuhkan vonis hukuman mati kepadanya.
"Jadi semua majelis sepakat menjatuhkan vonis (mati) itu," ujarnya.
(afb/afb)