Pelajar di Tebing Tinggi 6 Kali Dicabuli Pacar di Rumah Saat Ortu Kerja

Pelajar di Tebing Tinggi 6 Kali Dicabuli Pacar di Rumah Saat Ortu Kerja

Finta Rahyuni - detikSumut
Rabu, 11 Okt 2023 09:39 WIB
Pria yang setubuhi pacarnya di Tebing Tinggi. Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi
Pria yang cabuli pacarnya di Tebing Tinggi. (Foto: Dok. Polres Tebing Tinggi)
Tebing Tinggi -

Seorang pelajar berusia 16 tahun di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) berkali-kali disetubuhi pacarnya ANR alias Adit (22) di rumah korban. Aksi itu dilakukan pelaku saat orang tua korban sedang bekerja.

Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian pada Senin (9/10/2023). Adapun sebagai pelapor, yakni ibu korban SH (42).

"Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku lebih sering di rumah pada saat pelapor sedang keluar kerja," kata Agus, Rabu (11/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Agus menyebut pelaku sudah enam kali menyetubuhi korban. Aksi itu dilakukan pelaku lebih sering di rumah korban, dan sempat satu kali di sebuah hotel di Kota Tebing Tinggi. Salah satunya terjadi pada Kamis (28/9) di rumah korban.

"Selain di rumah, pelaku juga pernah mencabuli korban di salah satu hotel Kota Tebing Tinggi," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Kasus pencabulan itu terungkap pada Minggu (8/10). Saat itu, ibu korban curiga karena anaknya sering murung dan termenung.

Lalu, ibu korban pun bertanya soal hubungan korban dan pelaku. Sebab, korban juga sering mengeluh bahwa dirinya kerap dipukul oleh pelaku.

"Setelah ibunya bertanya, korban lantas menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku sebanyak enam kali di rumah dan di hotel," kata Agus.

Tak terima dengan itu, ibu korban membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu lalu memburu pelaku dan mengamankannya pada hari yang sama setelah dilaporkan.

Pelaku diamankan di rumahnya di Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Usai diamankan, pelaku dibawa ke Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa. Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Perlindungan Anak.

"Hingga kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi," pungkasnya.




(dhm/dhm)


Hide Ads