Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Rp 3,7 M Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Perwira Polda Sumut Gelapkan Uang Rp 3,7 M Jalani Sidang Putusan Hari Ini

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Senin, 09 Okt 2023 09:00 WIB
AKP Hafiz Paesal Lubis mendengarkan mengikuti tuntutan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Foto: AKP Hafiz Paesal Lubis mendengarkan mengikuti tuntutan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis, dituntut hukuman penjara selama 5 tahun oleh jaksa. Hari ini Hafiz akan mendengarkan vonis yang dibacakan Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus penggelapan.

Dilihat detikSumut melalui SIPP PN Medan, Senin, (9/10/2023), sidang akan digelar hari ini pukul 10.00 WIB.

"Pembacaan putusan," demikian informasi di SIPP PN Medan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sidang tersebut akan digelar di ruang Cakra VII. "Cakra VII (semua pihak)," terang isi SIPP.

Sebelumnya, perwira menengah Polda Sumut, AKP Hafiz Paesal Lubis dituntut lima tahun penjara di kasus penggelapan uang Sat Brimbob senilai Rp 3,7 miliar. Jaksa menilai AKP Hafiz terbukti melakukan penggelapan.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hafiz Paesal Lubis selama lima tahun penjara," kata JPU Felix Ginting saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin, (18/9/2023).

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada 25 Januari 2022. Hafiz merupakan Ketua Koperasi Sat Brimob Polda Sumut.

Penggelapan yang dilakukan Hafiz terbongkar ketika AKP Hotlan Sihombing menjadi ketua koperasi yang baru. Kemudian Hotlan memeriksa rekening koperasi di Bank BSI.

Terkuak bahwa tabungan koperasi hanya sebesar Rp 6 juta. Padahal dari pembukuan tercatat koperasi tersebut memiliki dana sekitar Rp 4 miliar.




(afb/afb)


Hide Ads