Oknum Polisi di Medan yang Gelapkan Sabu Sitaan Divonis Bebas

Oknum Polisi di Medan yang Gelapkan Sabu Sitaan Divonis Bebas

Tim detikNews - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 10:38 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Hukum (detikcom/Ari Saputra)
Medan -

Aipda Suhendri, oknum polisi yang menggelapkan sabu sitaan divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Jaksa yang menangani perkara itu pun mengajukan kasasi.

"Mengadili terdakwa Suhendri untuk dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum (JPU)," kata Ahmad Sumardi, ketua majelis hakim ketika membaca putusan dikutip dari Antara, Kamis (5/10/2023).

Dalam amar putusannya, hakim meminta agar harkat dan martabat terdakwa dipulihkan secara semula dan membebaskan terdakwa dari kurungan. Setelah membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu berpikir selama tujuh hari kepada JPU Kejaksaan Negeri Medan, penasihat hukum terdakwa, dan terdakwa untuk menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Secara terpisah, JPU Kejari Medan Trian Adhitya Izmail mengatakan pihaknya akan mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Sementara itu, penasihat hukum (PH) terdakwa Suhendri, Ilwa Pulita, menyambut baik amar putusan yang dibacakan majelis hakim agar membebaskan kliennya. "Ya itu sesuai dari pembelaan kami," katanya.

ADVERTISEMENT

Aipda Suhendri Dituntut 6,5 Tahun Bui

Penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan. Suhendri dinilai melanggar tindak pidana narkotika.

"Satu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," kata jaksa penuntut umum, Rahmayani Amir, di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu, (6/9).

Suhendri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan masa kurungan 3 bulan.

"Dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara," lanjut jaksa Rahmayani.




(astj/astj)


Hide Ads