Pengadilan Negeri (PN) Medan memvonis anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, selama 7 tahun penjara. Putusan itu pun ditentang jaksa dengan mengajukan banding.
"Udah nyatakan banding," kata Maria Tarigan selaku jaksa yang menangani perkara saat dikonfirmasi detikSumut, Jumat, (6/10/2023).
Dilihat dari SIPP PN Medan, banding itu telah diajukan sejak Kamis, 5 Oktober 2023. Pengajuan banding itu dilakukan Maria.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tanggal permohonan, Kamis, 5 Oktober 2023. Pemohon banding Maria Fr. Br. Tarigan," demikian isi pengajuan banding itu.
Sebelumnya, anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 tahun," kata Humas PN Medan, Sonniady, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis, (5/10/2023).
Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Denda tersebut akan digantikan kurungan penjara selama dua bulan apabila tidak dibayar.
"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," terangnya.
(afb/afb)