Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Bui-Denda Rp 1 M di Kasus Narkoba

Anggota DPRD Tanjungbalai Divonis 7 Tahun Bui-Denda Rp 1 M di Kasus Narkoba

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Kamis, 05 Okt 2023 16:10 WIB
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (Perdana/detikSumut)
Medan -

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi, divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 17 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mukmin Mulyadi tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 7 tahun," kata Humas PN Medan, Sonniady, saat dikonfirmasi detikSumut, Kamis, (5/10/2023).

Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Denda tersebut akan digantikan kurungan penjara selama dua bulan apabila tidak dibayar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," terangnya.

Mengutip laman resmi SIPP PN Medan, sidang tersebut berlangsung pada Rabu, 4 Oktober 2023. Sidang dilaksanakan di ruang Cakra IV pukul 13.00 WIB.

ADVERTISEMENT

Vonis yang diberikan majelis hakim lebih ringan daripada tuntutan yang dilayangkan jaksa. Pada sidang tuntutan yang digelar pada Rabu (23/8), Mukmin dituntut 17 tahun penjara.

Selain pidana penjara, Mukmin juga dikenakan denda Rp 1 miliar. Apabila denda itu tak dibayar diganti masa kurungan 1 tahun.

Adapun kasus ini bermula pada 15 Oktober 2020. Saat itu, Mukmin Mulyadi terlibat jual beli 2.000 butir pil ekstas. Penjualan tersebut diperantarakan seseorang bernama Ahmad Dhairobi alias Robi.

Esoknya, transaksi jual beli terjadi di salah satu tempat pembuangan akhir di Tanjungbalai. Saat transaksi berlangsung, calon pembeli langsung berteriak dirinya polisi dan area sekitar pun dikepung polisi. Mukmin pun kabur hingga ditetapkan menjadi DPO.

Pada 17 April 2023 Mukmin ditangkap. Saat ditangkap Mukmin kedapatan memiliki 2.000 ekstasi yang akan dijualnya kepada Ahmad Dhairobi alias Robi.

Mukmin sendiri tercatat sebagai anggota DPRD Tanjungbalai. Dirinya dilantik menjadi DPRD Tanjungbalai dengan proses pergantian antar waktu (PAW).

Saat dilantik Mukmin diketahui masih berstatus DPO kasus narkoba. Lantas Polda Sumut memanggil Mukmin untuk diperiksa.

Mukmin pun memenuhi panggilan tersebut saat Polda Sumut telah memanggil terdakwa sebanyak dua kali. Dari pemeriksaan yang berlangsung selama sembilan jam, lantas Mukmin ditahan penyidik.




(astj/astj)


Hide Ads