Pengadilan Tinggi (PT) Medan mengubah vonis Anak AKBP Achiruddin, Aditya Hasibuan. PT Medan mengubah vonis Aditya Hasibuan menjadi 1 tahun dari vonis Pengadilan Negeri (PN) Medan 1,5 tahun penjara.
Putusan PT Medan yang mengubah vonis terhadap Aditiya Hasibuan setelah ia mengajukan banding. Kemudian, hakim PT Medan mengabulkan permintaan bandingnya. Aditya diketahui mengajukan banding pada 5 September 2023 lalu.
Dilihat dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Medan putusan itu keluar pada tanggal 5 Oktober 2023 dengan nomor putusan banding 1388/PID/2023/PT MDN.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menerima permintaan banding dari penasehat hukum terdakwa dan penuntut umum tersebut. Mengubah putusan pengadilan negeri Medan nomor 1127/Pid.Sus/2023/PN Mdn," tertulis pada laman SIPP PN Medan.
"Menghukum terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dan membayar biaya Restitusi sejumlah Rp.52.382.200, (lima puluh dua juta tiga ratus delapan puluh dua ribu dua ratus rupiah) yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr. Achiruddin Hasibuan, S.H.,M.H, dengan ketentuan apabila biaya restitusi tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," sambungnya.
Adapun hakim yang mengubah vonis PN Medan terhadap anak dari AKBP Achiruddin itu ialah hakim ketua John Pantas L. Tobing, lalu hakim anggota satu dan dua Syamsul Bahri, dan H. Heri Sutanto.
Sebelumnya, untuk diketahui majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 1,5 tahun penjara dan juga dihukum membayar Rp 52,3 juta ke anak AKBP Achiruddin itu. Hakim PN Medan menilai Aditya bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Menghukum terdakwa tersebut dengan pidana 1 tahun 6 bulan penjara dan membayar restitusi sejumlah Rp 52,3 juta yang dibebankan secara tanggung renteng dengan saksi Dr Achiruddin Hasibuan SH., MH," kata Ketua Majelis Hakim, Nelson Panjaitan, saat membacakan putusan di PN Medan, Kamis (31/8).
(afb/afb)