Mantan Kapolsek Medan Area, Kompol Sawangin bersaksi pada sidang kasus penggelapan barang bukti sabu di PN Medan. Dia mengaku melaporkan dua polisi anggotanya, AKP Philip Antonio Purba dan Aipda Suhendri dalam kasus itu.
Pengakuan Sawangin terkuak saat dirinya dipanggil menjadi salah satu saksi dalam sidang terdakwa Aipda Suhendri yang digelar di PN, Rabu (12/7/2023). Dalam pengakuan Sawangin diketahui Polsek Medan Area tengah melakukan penangkapan seseorang pria bernama Petrus Parsaoran Sinaga.
Penangkapan itu dilakukan karena Petrus Parsaoran Sinaga diduga memiliki narkotika jenis sabu. Laporan itu, lanjut Sawangin, didapat dari adanya laporan warga.
Kemudian anggota Sawangin pun berangkat untuk menangkap target tersebut. Hasil penangkapan tersebut dilaporkan anggotanya melalui pesan WhatsApp.
Atas keberhasilan itu, Sawangin memberikan apresiasi. Namun besoknya, dia melihat keluarga dari tersangka Persaoran masuk ke ruangan Philip yang saat itu menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Medan Area.
Sawangin pun bertanya ke Philip alasan keluarga tersangka kasus sabu masuk ke ruangan bawahannya itu. Philip menyebut, jika keluarga itu ingin menjenguk Persaoran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sawangin tidak percaya begitu saja, dia menaruh curiga ke Philip. Karena kecurigaan itu, dia pun melaporkan Philip dan Suhendri yang merupakan penyidik ke Propam.
"Kenapa saya lakukan ini, karena mereka ini sudah tidak melaksanakan perintah saya," ungkap Sawangin.
AKP Philip pun memotong perkataan Kompol Sawangin. Dia mengatakan kepada Ketua Majelis Hakim Oloan di persidangan bahwa Kompol Sawangin tidak memahami perkara tersebut.
"Kalau beliau ini nggak ngerti yang mulia, saya yang jelaskan," timpal AKP Philip.
Philip mengatakan penangkapan terhadap Persaoran Sinaga karena pihaknya menerima adanya laporan 365 (pencurian) yang kejadiannya terjadi pada bulan Mei 2022 silam. Saat penangkapan, lanjut Philip, pihaknya menemukan narkotika jenis ekstasi dan sabu-sabu.
Lalu hakim Oloan pun bertanya terkait barbuk tersebut. "Diapakanlah narkotika itu?" tanya hakim Oloan.
"Diamankan, Pak. Diserahkan kepada penyidik," jawab Philip.
Mendengar jawaban Philip, hakim pun menanyakan kepada Sawangin tentang proses penyerahan barang bukti itu telah sesuai prosedur hukum. Mendapatkan pertanyaan dari hakim, Sawangin menyebut jika prosesnya tidak sesuai.
"Menurut proses hukum tidak sah Pak," tegas Sawangin.
Suasana sidang pun seketika berubah karena adanya cekcok mulut antara saksi Philip dan saksi Sawangin.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya...
Dakwaan Jaksa ke Terdakwa Suhendri
Melansir laman resmi SIPP PN Medan, bahwa perkara ini bermula pada 10 Mei 2022. Waktu itu, Philip Antonius Purba, Panca Winoto, Zul Efendi, Hasan Saleh S, dan Panca Winoto melakukan penangkapan terhadap Petrus Persaoran Sinaga di Jalan Berdikari nomor 27 Kota Medan.
Dari penangkapan itu ditemukan satu plastik klip berukuran besar yang berisikan narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi.
Kemudian terdakwa Suhendri menerima barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi milik Petrus Persaoran Sinaga dari Philip Antonio Purba. Lalu terdakwa Suhendri menerima barang bukti tersebut dan memeriksa Petrus Persauran Sinaga.
Namun terdakwa tidak melakukan penyegelan terhadap barang bukti dan tidak melanjutkan berkas perkara narkotika tersebut karena terdakwa mengalami masalah keluarga. Akibat peristiwa itu, terdakwa menyimpan barbuk di rumah pribadi.Alhasil pada 10 November 2022 anggota Propam menjemput barang bukti narkotika dari terdakwa. Lalu terdakwa juga turut datang ke Propam Polrestabes Medan dan selanjutnya Propam Polrestabes Medan menyerahkan terdakwa ke Sat Res Narkoba Polrestabes Medan.
Adapun penyerahan tersebut lantaran terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
Simak Video "Video: Heboh Oknum Polisi Palak Pemotor Wanita, Ini Kata Polrestabes Medan"
[Gambas:Video 20detik]
(dpw/dpw)