Sidang Putusan Oknum Polisi di Medan Gelapkan Sabu Sitaan Ditunda

Sidang Putusan Oknum Polisi di Medan Gelapkan Sabu Sitaan Ditunda

Raja Malo Sinaga - detikSumut
Selasa, 03 Okt 2023 23:25 WIB
Gedung Pengadilan Negeri Medan
Foto: Gedung Pengadilan Negeri Medan (Raja Malo Sinaga/detikSumut)
Medan -

Sidang putusan terhadap penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, ditunda. Penundaan karena satu anggota majelis hakim tidak dapat hadir di persidangan.

"Ditunda. Ada satu anggota majelis hakim tidak hadir. Kan putusan harus hadir semua hakimnya," kata Panitera Pengadilan Negeri (PN) Medan, Benyamin, saat dikonfirmasi, Selasa, (3/10/2023).

Sidang pun akan kembali digelar esok hari. Namun Benyamin tidak menjelaskan waktu yang pasti sidang kembali digelar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Besok jadinya sidang," terangnya.

Jaksa Tuntut Aipda Suhendri 6,5 Tahun Bui

ADVERTISEMENT

Penyidik pembantu Polsek Medan Area, Aipda Suhendri, dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara di Pengadilan Negeri Medan. Suhendri dinilai melanggar tindak pidana narkotika.

"Satu, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suhendri dengan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan," kata jaksa penuntut umum, Rahmayani Amir, di Ruang Cakra 4 PN Medan, Rabu, (6/9).

Suhendri juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta. Apabila denda itu tak dibayar akan diganti dengan masa kurungan 3 bulan.

"Dan denda terhadap terdakwa sebesar Rp 800 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana selama 3 bulan penjara," lanjut jaksa Rahmayani.




(afb/afb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads