Seorang pemuda asal Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, Bandung Barat, bernama Fikri ditangkap oleh warga. Pria berusia 25 tahun itu diamankan karena tertangkap basah hendak mencuri ponsel milik warga.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Haji Juhana, Kampung Cibadak, RT 02/RW 20, Desa Ciwaruga, Kecamatan Parongpong, KBB, pada Jumat (22/9/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
"Betul untuk kejadian itu, sudah kita tangani. Saat ini pelakunya sudah kita amankan di Mapolsek Cisarua dan masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Cisarua, Kompol Iim Abdurohim, Jumat (22/9/2023) melansir detikJabar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iim mengatakan Fikri ditangkap oleh warga setelah ketahuan oleh pemilik rumah tempat ia hendak mencuri ponsel.
"Jadi dia ini sudah masuk dalam rumah, kemudian naik ke lantai 2. Anak pemilik rumah 3 orang sudah tidur, tiba-tiba orang tuanya datang. Kaget, langsung teriak maling, pelaku sudah memegang ponsel yang mau dicuri, tapi langsung dilepaskan lagi, kemudian kabur," jelasnya.
Saat kabur itulah, warga yang mendengar teriakan korban lalu menangkap pelaku. Sementara motor yang dibawanya ditinggal di dekat rumah korban.
"Jadi dia bawa motor, tapi waktu kabur ditinggal, mungkin dia juga panik. Motornya juga sudah kita amankan," kata Iim.
Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan aksi itu karena membutuhkan uang untuk mengobati calon istrinya yang sedang sakit.
"Pengakuannya masih kami dalami, karena berbelit-beli ya. Dia nggak mabuk juga, cuma ngakunya dia maling itu buat mengobati calon istrinya," kata Iim.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana Ayat 1 Angka IV dan V dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
(dhm/dhm)