Polisi Periksa Istri Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medan

Polisi Periksa Istri Pengelola Panti Asuhan Eksploitasi Anak di Medan

Goklas Wisely - detikSumut
Kamis, 21 Sep 2023 19:30 WIB
Suasana Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. (Goklas Wisely/detikSumut).
Suasana Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya di Jalan Pelita, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan. (Goklas Wisely/detikSumut).
Medan -

Polisi masih memeriksa istri pengelola Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya, Jalan Pelita, Kota Medan, terkait kasus eksploitasi anak. Kini, proses pengembangan kasus tersebut masih berlangsung.

Kapolrestabes Medan Kombes Valentino Alfa Tatareda mengatakan pengelola panti tersebut adalah sepasang suami istri berinisial ZZ dan MW. Si suami (ZZ) telah ditetapkan jadi tersangka sedangkan MW masih diperiksa.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini masih kami dalami nanti kalau (MW) masuk ke fakta-fakta hukum akan kami tindaklanjuti," kata Valentino di Medan Kamis (21/9/2023). Kombes Valentino menjelaskan itu saat ditanya alasan MW belum ditetapkan jadi tersangka.

PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa menjelaskan bahwa sejumlah rangkaian penyelidikan telah dilakukan untuk mengungkap soal eksploitasi anak yang dilakukan panti tersebut.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami sudah lakukan olah TKP, pemeriksaan sejumlah saksi dan lainnya. Nah, untuk istrinya memang sejauh ini masih tahap pemeriksaan. Untuk lebih lanjut akan diinformasikan," sebutnya.

Sebelumnya diberitakan, ZZ ditetapkan jadi tersangka karena melakukan eksploitasi secara ekonomi untuk kepentingan pribadi.

ZZ juga telah ditahan dan disangkakan pasal 88 juncto pasal 76 i UU No 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.




(astj/astj)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads